BKPRMI minta promosi miras dikaitkan hafalan Al Quran diusut

1 hour ago 4

Makassar (ANTARA) - DPP Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) meminta pihak terkait untuk mengevaluasi konten promosi minuman keras (miras) yang dikaitkan dengan tantangan hafalan Al Quran dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.

"Kami mendesak evaluasi menyeluruh. Jika memang ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, regulasi periklanan, perlindungan konsumen, maupun norma yang berlaku, maka harus ada tindakan tegas sesuai kewenangan," kata Ketua Umum DPP BKPRMI Nanang Mubarok dalam keterangannya yang diterima di Makassar, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan merespons video yang viral di media sosial mengenai tantangan menghafal Surah Ad-Duha dengan hadiah minuman beralkohol saat festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (9/8).

Nanang menilai aktivitas keagamaan tidak sepatutnya digunakan sebagai bagian dari promosi produk minuman beralkohol.

Baca juga: Anggota DPR minta gimik yang rendahkan SARA dihentikan

"Kami mengecam keras. Al Quran bukan alat marketing. Hafalan Al Quran bukan gimik untuk menjual minuman keras. Jangan pernah menjadikan kesucian agama sebagai komoditas untuk kepentingan bisnis," katanya.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kreativitas pemasaran, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap nilai dan simbol keagamaan.

BKPRMI meminta perusahaan, pelaku industri periklanan, platform digital, serta pihak berwenang mengevaluasi materi promosi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Nanang juga meminta masyarakat tidak merespons polemik tersebut dengan tindakan kekerasan atau persekusi dan menyampaikan keberatan melalui mekanisme hukum.

Baca juga: KPID Jatim terima 288 aduan soal tayangan Trans7 bermuatan SARA

BKPRMI turut mengingatkan pelaku usaha dan industri periklanan agar memperhatikan etika serta sensitivitas terhadap nilai keagamaan dalam membuat materi komunikasi publik.

Menurut Nanang, perhatian juga perlu diberikan terhadap perlindungan anak dan remaja dari konten yang dapat mendorong normalisasi konsumsi minuman beralkohol.

Sementara itu, kepolisian telah melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.

Unit Reskrim Polsek Pademangan mendalami kejadian dan akan meminta keterangan sejumlah pihak terkait.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |