Sampang (ANTARA) - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, karena tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan institusi itu.
"Kedua SPPG yang operasionalnya dihentikan ini, karena belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), belum melakukan uji Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)," kata Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) MBG Sampang Sudarmanto di Sampang, Kamis.
Selain tidak memenuhi kedua hal itu, kedua SPPG itu juga belum memiliki asrama karyawan yang layak sebagaimana juga menjadi prasyarat bagi pengelola SPPG.
Ia menjelaskan, kedua SPPG yang dihentikan itu masing-masing Sokobanah Daya 4 dan SPPG Polagan 1.
"Tapi penghentian operasional kedua SPPG ini hanya bersifat sementara, dan BGN menyatakan akan mengizinkan kedua beroperasi lagi apabila nantinya telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan itu," katanya.
Baca juga: BGN hentikan sementara 717 SPPG di Indonesia Timur belum miliki SLHS
Saat ini, sambung dia, pengelola SPPG sedang mengurus kekurangan persyaratan tersebut ke sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemkab Sampang.
Menurut data Satgas, jumlah SPPG yang ada di kabupaten ini sejak program tersebut diluncurkan pemerintah hingga 2 April 2026 ini sebanyak 145 SPPG.
Sebelumnya pada Januari 2026 sebanyak tujuh SPPG juga sempat dihentikan oleh BGN dan mereka telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
"Jadi, dua SPPG yang dihentikan saat ini merupakan SPPG yang baru beroperasi," kata Sekretaris Satgas MBG Sudarmanto menjelaskan.
Secara umum, Satgas MBG Sampang menilai, pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut kini mulai membaik berkat pengawasan ketat Satgas dan komitmen pelaksana di lapangan.
"Di awal-awal pelaksanaan, memang banyak ditemukan masalah. Tapi seiring dengan perkembangan waktu, kini semuanya menjadi lebih baik," katanya.
Baca juga: BGN: Masyarakat silakan manfaatkan layanan pengaduan MBG 127
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































