Asosiasi: Barang berbahaya dilarang dijual di platform e-commerce

2 weeks ago 13

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menegaskan barang berbahaya dan terlarang, termasuk bahan peledak, senjata, serta komponen pendukungnya dilarang dijual di platform niaga elektronik (e-commerce).

"Dari sisi industri e-commerce, barang berbahaya dan terlarang seperti bahan peledak, senjata, dan komponennya jelas dilarang untuk dijual di platform anggota idEA," kata Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu

Budi menjelaskan setiap penjual di platform wajib menyetujui syarat dan ketentuan yang mendefinisikan barang legal dan barang terlarang. Penjual yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa penurunan produk hingga penutupan akun.

Dia menyampaikan hal tersebut sebagai tanggapan pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebutkan anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang melakukan peledakan di SMAN 72 Jakarta sebelumnya diduga membeli bahan-bahan peledak secara daring.

Menurut Budi, barang yang dibeli secara daring tidak otomatis didapat melalui platform e-commerce karena ruang digital juga mencakup media sosial, grup percakapan, forum komunitas, situs pribadi, hingga transaksi privat.

Baca juga: idEA: Pengimpor mesti taat Permendag 31/2023 agar konsumen terlindungi

"Jadi, tetap penting menunggu hasil investigasi resmi mengenai sumber pembelian," katanya.

Asosiasi menegaskan bahwa pelaku industri e-commerce berkomitmen menjaga agar ruang digital tetap aman dan tidak dimanfaatkan untuk hal-hal membahayakan, termasuk menjadi tempat jual beli barang terlarang.

Meski demikian, ia mengakui bahwa proses moderasi barang yang diperjualbelikan tidak mungkin mencapai tingkat deteksi 100 persen mengingat jutaan produk bergerak dinamis setiap hari. Oleh karena itu, Budi menekankan pentingnya pengawasan berlapis dan memerlukan kolaborasi berbagai pihak.

Dia menjelaskan sejumlah langkah yang terus dilakukan platform e-commerce guna mencegah peredaran barang terlarang, mulai dari penerapan kebijakan serta sistem deteksi otomatis dan manual, serta pembaruan daftar barang terlarang.

Baca juga: Kemenag dorong penguatan SDM di ZedX Zakat Enrichment & Idea Exchange

Menurut dia, peningkatan sistem pengawasan dilakukan secara berkelanjutan meski tidak dapat menjamin celah sepenuhnya tertutup. Upaya lain yang diperkuat adalah mekanisme proaktif dan penurunan (take down) secara cepat atas temuan maupun laporan masyarakat.

"Dalam kasus tertentu, take down membutuhkan koordinasi dan validasi dari regulator dan aparat penegak hukum, termasuk untuk memastikan klasifikasi barang dan aspek legal penanganannya," ujar Budi.

Budi juga menyebutkan pentingnya koordinasi dengan aparat untuk mendukung investigasi resmi dan sesuai ketentuan perundangan bila ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan tindak lanjut. Selain itu, edukasi bagi penjual dan pembeli terus dilakukan agar publik mengetahui risiko hukum dan aspek keselamatan terkait barang berbahaya.

"Kami mendorong pengguna melaporkan produk mencurigakan sebagai bagian penting dari upaya pengawasan bersama," tambahnya.

Baca juga: BBPPMD Jakarta terbitkan "IDEA" sebagai media edukasi warga desa

Baca juga: Menperin apresiasi IDEA Expo 2024 pacu wirausaha industri

Baca juga: Pemerintah-IdeaFest berkolaborasi hadirkan gerai Aksilarasi

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |