Jakarta (ANTARA) - Kedutaan Besar Amerika Serikat menegaskan komitmen untuk memberantas perdagangan ilegal properti budaya seiring banyaknya para pelaku kejahatan menjarah dan memperdagangkan benda-benda dari Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Usaha Ad-Interim (KUAI) Amerika Serikat untuk Indonesia Peter Haymond dalam Konferensi AS-ASEAN tentang Pemberantasan Perdagangan llegal Properti Budaya di Jakarta, Rabu.
"Amerika Serikat bangga dapat bekerja sama dengan Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya untuk berbagi informasi, memperkuat kerangka hukum, membangun kapasitas penegakan hukum, serta mengeksplorasi bagaimana teknologi dapat mendukung ekonomi sekaligus melindungi warisan budaya," kata Haymond.
Haymond menilai ketika para pelaku kejahatan menjarah dan memperdagangkan benda-benda dari Indonesia, mereka bukan sekadar memperjualbelikan karya seni, tetapi juga melakukan kejahatan yang merusak komunitas, memicu korupsi, melemahkan supremasi hukum, dan mengurangi warisan budaya.
Baca juga: KJRI San Fransisco ajak diaspora Indonesia perkuat kekeluargaan
Dia menambahkan bahwa perdagangan ilegal seni dan barang antik semakin mengkhawatirkan ketika para pelaku kejahatan berusaha memanfaatkan pasar seni global yang bernilai puluhan miliar dolar.
Praktik ilegal tersebut, lanjutnya, juga terjadi di New York dan wilayah lain di Amerika Serikat, dengan otoritas setempat mengungkap jaringan perdagangan yang mencuci banyak benda ke dalam galeri, rumah lelang, dan koleksi pribadi.
Menyoroti permasalahan tersebut, Haymond menuturkan bahwa Amerika Serikat sangat serius dalam menjalankan tanggung jawab untuk memastikan bahwa negaranya tidak menjadi tempat aman bagi warisan budaya yang dicuri dari negara mitra.
"Kami menyadari bahwa terdapat pasar yang sah, dinamis, dan aktif untuk seni dan barang antik, termasuk seni Indonesia. Tujuan kami bukan untuk menghentikan pertukaran budaya, melainkan memastikan bahwa pertukaran tersebut berlangsung secara transparan dan sesuai hukum," ucapnya.
Salah satu upaya Amerika Serikat untuk memberantas perdagangan ilegal properti budaya ialah dengan memperkuat keamanan perbatasan yang menjadi garis pertahanan pertama terhadap segala bentuk perdagangan ilegal.
Baca juga: Indonesia sambut gencatan senjata AS-Iran, pembukaan Selat Hormuz
Otoritas setempat, sebutnya, bekerja sama untuk mengidentifikasi pengiriman mencurigakan, menyelidiki jaringan terkait, menyita barang curian, dan mengembalikannya ke negara asal.
"Hal ini membantu melindungi kolektor dan institusi di Amerika agar tidak tanpa sadar membeli barang curian, menjaga agar hasil kejahatan tidak masuk ke dalam sistem keuangan kami, serta mendukung mitra, seperti Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya, dalam menegakkan hukum mereka," tambah dia.
Selain itu, melalui Konvensi UNESCO 1970, Washington juga mensyaratkan dokumentasi yang lebih ketat terhadap pengiriman mencurigakan guna mencegah perdagangan kategori objek budaya berisiko tinggi ke Amerika Serikat.
"Perjanjian ini juga membantu penegak hukum membedakan antara perdagangan yang sah dan perdagangan ilegal benda budaya, serta telah menghasilkan banyak penyitaan dan pengembalian barang curian," ujar Haymond.
Baca juga: Pengamat ingatkan posisi Indonesia di tengah konflik Iran-AS
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































