Apple hadapi gugatan hukum atas pelanggaran paten "Face ID"

1 week ago 8

Jakarta (ANTARA) - Apple dikabarkan menghadapi gugatan hukum dari TrinamiX yang merupakan anak perusahaan raksasa kimia asal Jerman, BASF, di Pengadilan Distrik dengan tuduhan pelanggaran tujuh paten terkait teknologi otentikasi wajah yang digunakan dalam Face ID.

Mengutip MacRumors, Selasa (8/9) waktu setempat, trinamiX mengatakan dalam gugatan posisi perusahaannya bahwa mereka dalam teknologi otentikasi wajah telah menghabiskan bertahun-tahun mengembangkan teknologi untuk mencegah orang mengelabui sistem pengenalan wajah dengan foto, topeng palsu, ataupun salinan silikon wajah seseorang.

Dalam kasus Face ID milik Apple, sebenarnya gugatan diajukan pada ponsel-ponsel keluaran baru setelah iPhone X yang diduga memanfaatkan teknologi TrinamiX dalam Face ID.

Menurut mereka versi asli Face ID awalnya tidak menggunakan teknologi TrinamiX. Bahkan pada saat debut di iPhone X, sistem Face ID yang ada memang dibesut langsung oleh Apple. Namun ternyata pada ponsel-ponsel keluaran setelahnya sistem TrinamiX ditemukan, bahkan pada iPad keluaran terbaru.

Baca juga: Cara menyembunyikan aplikasi di iPhone dengan Face ID

TrinamiX mengaku, sistemnya dirancang untuk membedakan kulit asli dari hal-hal yang mungkin mengelabui seperti foto atau topeng. Pada dasarnya sistem itu menambahkan pemeriksaan yang mendeteksi pemalsuan yang tidak dapat dideteksi oleh metode pemindaian wajah optik konvensional.

Gugatan tersebut kemudian menyatakan bahwa "Apple mengetahui atau seharusnya mengetahui kemungkinan besar bahwa pembaruan iPhone dan iPad-nya untuk menyertakan Face ID menggunakan deteksi material dan kulit" melanggar tujuh paten TrinamiX, ​​yang menyebabkan "kerugian besar dan cedera yang tidak dapat diperbaiki."

Ketujuh paten tersebut mencakup dua bidang yaitu mendeteksi kulit selama pembukaan kunci wajah dan mengidentifikasi bahan pembuatan suatu benda.

TrinamiX menyebutkan sederet perangkat Apple sebagai produk yang dituduh bermasalah, termasuk iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro, iPhone 15 Pro Max, iPhone 16 , iPhone 16e, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max, iPhone 17 , iPhone 17e , iPhone 17 Pro , iPhone 17 Pro Max, iPhone Air , iPad Pro 11 inci (generasi ke-4), iPad Pro 12,9 inci (generasi ke-6), dan model iPad Pro 11 dan 13 inci dengan chip M4 dan M5.

TrinamiX meminta pengadilan untuk memutuskan bahwa Apple telah melanggar patennya. Selain itu, mereka meminta agar pengadilan melarang Apple membuat, menggunakan, menjual, menawarkan untuk dijual, atau mengimpor produk yang dituduhkan, serta dibebankan untuk membayar ganti rugi dan biaya pengacara.

Perusahaan tersebut telah meminta persidangan juri. Seluruh pengaduan tersedia melalui IP Fray.

Baca juga: Apple berencana perbaiki masalah "Face ID" tanpa penggantian perangkat

Baca juga: Pengguna bisa tetap pakai masker aktifkan Face ID di iPhone 12 dan 13

Baca juga: Face ID iPhone X rusak? Ini cara perbaikinya

Penerjemah: Livia Kristianti
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |