Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan penegakan etik seharusnya datang dari dalam saat ditanya wartawan terkait Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sering absen pada rapat maupun sidang.
Palguna saat diwawancarai usai mengucap sumpah sebagai anggota MKMK periode 2026 di Aula Gedung I MK, Jakarta, Rabu, mengatakan, penegakan etik yang ideal bukan hanya sekadar pemberian sanksi, melainkan harus dimulai dari dalam diri individu.
“Kalau pelanggaran hukum, semua orang tahu itu melanggar, tapi kalau pelanggaran etik pada dasarnya adalah yang bersangkutan yang merasa. Oleh karena itu, yang ideal dalam penegakan etik itu adalah harus datang dari dalam, bukan dipaksakan dari luar,” katanya.
Terkait Anwar Usman yang tercatat paling banyak absen dibanding hakim konstitusi lainnya, Palguna menyebut MKMK telah mengirimkan surat. Dijelaskannya, surat itu bukan sebagai sanksi, melainkan pengingat bagi hakim konstitusi dimaksud.
“Bukan teguran lisan, kami hanya mengirimkan surat. Jadi, surat peringatan dalam pengertian bukan sebagai sanksi, tetapi mengingatkan karena kami sebenarnya lebih ingin menjaga [muruah], bukan menghukum,” kata dia.
MKMK pada Rabu (31/12/2025) merilis laporan pelaksanaan tugas sepanjang tahun 2025. Dalam laporan itu, MKMK di antaranya melaporkan hasil pemantauan kode etik melalui kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Berdasarkan hasil pemantauan MKMK, Hakim Konstitusi Anwar Usman paling kerap bolos di persidangan. Ia tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali dalam sidang pleno dan 32 kali dalam sidang panel.
Selain itu, mantan Ketua MK tersebut juga tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali dalam RPH. Persentase kehadiran Anwar dalam forum para hakim konstitusi berdiskusi dan bermusyawarah itu hanya 71 persen.
Dalam laporan yang sama, MKMK mencatat bahwa hakim konstitusi dengan tingkat persentase kehadiran 100 persen dalam RPH adalah Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Adapun hakim konstitusi dengan persentase kehadiran 99 persen dalam RPH, yaitu Ketua MK Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur. Sementara itu, Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani 96 persen, sedangkan Arief Hidayat 93 persen.
Hakim konstitusi yang tercatat tidak pernah bolos dalam persidangan, baik sidang pleno maupun panel, adalah M. Guntur Hamzah.
Anggota MKMK Yuliandri mengatakan alasan di balik ketidakhadiran hakim perlu untuk dipertimbangkan. Kendati demikian, ia menyebut melalui data kehadiran yang dipublikasikan itu, MKMK hanya mengungkapkan fakta sebagai bentuk akuntabilitas.
“Kami sadar betul kalau setiap kali membuat putusan, apalagi yang menghukum, pasti ada orang yang tidak senang, pasti itu, tapi karena itulah kami diadakan, diberikan tugas,” ucap dia ditemui di lokasi yang sama.
Sementara itu, Anggota MKMK sekaligus Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan para hakim konstitusi sudah saling mengingatkan perihal pentingnya kehadiran dalam sidang dan RPH.
“Dalam beberapa kesempatan, saya juga menyampaikan sebagai rekan, sebagai sesama [hakim], ya, untuk hadir. Kalaupun tidak hadir, tentunya ada alasan yang harus disampaikan,” kata Ridwan.
Senada dengan Palguna, Ridwan juga mengatakan bahwa penegakan etik dimulai dari dalam diri individu. Sebagai pengadil, kata dia, sudah menjadi tanggung jawab hakim konstitusi untuk menjaga etik.
“Kita tidak bisa memaksa orang, apalagi ini berkaitan dengan kepribadian, attitude (perilaku), etika, dan juga lain-lain, dikembalikan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Baca juga: Anwar Usman tak hadiri pembukaan masa sidang MK 2026 karena umrah
Baca juga: MA bentuk pansel jelang Anwar Usman pensiun tahun 2026
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































