Anggota DPR sebut RUU KUHAP perlu atur penguatan pengawasan APH

1 day ago 3

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, harus mengatur tentang penguatan pengawasan terhadap aparat penegak hukum (APH).

Alih-alih mengurangi kewenangan aparat seperti kepolisian dan kejaksaan, menurut dia, RUU KUHAP justru harus mendorong mekanisme pengawasan yang lebih tajam dan efektif terhadap APH, baik secara internal maupun eksternal.

"Kita tidak akan pernah mereduksi kewenangan aparat penegak hukum, jaksa, polisi, tidak bisa. Tapi ada tapinya. Jika kewenangannya tidak direduksi, apa yang bisa kita lakukan? Pengawasan. Apalagi? Ya, pengawasan," kata Sudirta dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, selama ini keluhan masyarakat terkait pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penyidikan masih sangat tinggi. Untuk itu, pengawasan terhadap penyidik harus dilakukan secara menyeluruh dan tajam, karena keberadaan pengawas internal seperti wasidik (pengawasan penyidik) belum cukup menggigit.

"Harus dicari polisi-polisi terbaik yang ada di pengawasan penyidik. Itu untuk memastikan kerja-kerja polisi itu baik dan dapat dipercaya,” kata dia.

Selain pengawasan internal, menurut dia, ada tiga bentuk pengawasan eksternal. Yang pertama adalah penuntut umum yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap berkas perkara yang dibawa ke pengadilan.

“Kalau berkasnya tidak lengkap, yang dipermalukan itu penuntut umum. Maka dia adalah pengawas garda terdepan bagi penyidik,” kata dia.

Lalu yang kedua kedua, kata dia, yaitu pengawasan oleh masyarakat yang dapat dilakukan melalui media, tokoh masyarakat, dan akademisi hukum. Menurut dia, transparansi di tubuh kepolisian akan membuka ruang kontrol dari publik.

“Dan yang ketiga, pengawasan luar biasa penting: CCTV di ruang penyidikan. CCTV itu tidak hanya membuat terang benderang prosesnya, tapi juga bisa menjadi alat evaluasi langsung terhadap pelanggaran yang terjadi,” katanya.

Dia pun mengingatkan bahwa efektivitas CCTV juga tergantung pada ketegasan tindak lanjut. Karena jika ada pelanggaran yang terekam, menurut dia, harus ada kejelasan tindakan selanjutnya.

"Kalau memang bagus, beri penghargaan. Kalau melanggar, jangan didiamkan,” katanya.

Baca juga: Komisi Kejaksaan apresiasi RUU KUHAP akomodasi keadilan restoratif

Baca juga: Puan: Pembahasan RUU Perampasan Aset tunggu RUU KUHAP rampung dulu

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |