Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mengingatkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk memaksimalkan pengisian kuota haji Indonesia pada tahun 2026 ini.
"Jangan sampai ada kuota (tidak terpakai). Di tiap tahun itu selalu ada saja sisa ketika dikelola oleh Kementerian Agama," kata Maman dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Untuk mengatasi masalah itu, menurut Maman, diperlukan regulasi seperti keputusan Menteri dalam memaksimalkan kuota haji bagi Indonesia.
"Nah, ini tentu membutuhkan aturan, regulasi, keputusan Menteri sehingga kalau bisa sudah zero, tidak ada lagi kuota yang tidak terpakai," ujar dia.
Baca juga: Anggota DPR: Kemenhaj siapkan mitigasi masalah penyelenggaraan haji
Diketahui, pada penyelenggaraan Haji 2026, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang, dengan rincian 203.320 haji reguler atau sebesar 92 persen dan 17.680 haji khusus atau 8 persen, sebagaimana ketentuan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Haji.
Kementerian Haji dan Umrah telah memastikan sistem pembagian kuota haji 1447 Hijriah/2026 Masehi dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan berbasis daftar tunggu calon jamaah haji pada suatu provinsi.
“Provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan memperoleh kuota lebih besar, sehingga masa tunggu jamaah di seluruh daerah dapat menjadi lebih seragam,” ujar Wakil Menteri (Wamen) Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak.
Wamen Dahnil mengatakan penerapan sistem berbasis daftar tunggu diatur dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mewajibkan pembagian kuota reguler ke dalam kuota provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan jumlah pendaftar haji pada masing-masing wilayah.
Baca juga: Kemenhaj: Meski biaya konsumsi haji turun, gramasi alami kenaikan
Sistem ini dinilai lebih adil, kata dia, karena menghilangkan kesenjangan masa tunggu antarprovinsi yang sebelumnya bisa mencapai hingga 47 tahun di beberapa daerah.
Selain itu kebijakan tersebut, menurutnya, juga berdampak langsung pada keadilan nilai manfaat dana setoran haji, karena setiap orang akan memiliki peluang yang setara dalam mengakses nilai manfaat tersebut.
Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk terus menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, dalam setiap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.
Melalui sistem pembagian kuota ini, Wamen Dahnil berharap setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu yang lebih proporsional dan berkeadilan di seluruh Indonesia.
Baca juga: Anggota DPR ingatkan kartu nusuk benar-benar dibagikan di tanah air
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































