Anggota DPR ingatkan segera terbitkan aturan turunan UU PPRT

4 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Habib Syarief Muhammad mengingatkan pemerintah agar segera menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Menurut Habib, aturan turunan UU PPRT, baik dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (permen), maupun regulasi teknis lainnya bernilai penting untuk segera diterbitkan agar implementasi undang-undang tersebut dapat berjalan efektif.

“Tanpa aturan turunan, undang-undang ini akan sulit diimplementasikan secara optimal. Karena itu, kami meminta pemerintah menuntaskan seluruh regulasi pelaksana pada tahun ini sehingga manfaat UU PPRT dapat segera dirasakan oleh para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia,” kata dia di Jakarta, Jumat.

Selanjutnya, Habib mengingatkan masih tersedia waktu sekitar tujuh bulan untuk menyusun regulasi pelaksana tersebut. DPR khususnya Baleg, kata dia, akan terus mengawal penyusunan aturan turunan agar semangat perlindungan yang terkandung dalam UU PPRT dapat diwujudkan secara nyata.

Baca juga: Prabowo lapor ke buruh pertama dalam sejarah UU PPRT disahkan

Diketahui, RUU PPRT resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Rapat Paripurna 21 April 2026, bertepatan dengan Hari Kartini. Pengesahan itu mengakhiri penantian 22 tahun untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta jaminan sosial bagi PRT.

Habib memandang bahwa pengesahan UU PPRT merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pengakuan yuridis terhadap harkat, martabat, dan hak-hak pekerja rumah tangga yang selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum secara memadai.

Legislator asal Dapil Jawa Barat I itu pun menegaskan bahwa UU PPRT bukan sekadar regulasi yang mengatur hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, melainkan juga implementasi nyata nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Pengesahan UU PPRT adalah kemenangan bagi kemanusiaan dan peradaban hukum Indonesia. Setelah penantian panjang, negara akhirnya hadir memberikan pengakuan hukum terhadap para pekerja rumah tangga. Ini bukan hanya soal relasi kerja, tetapi tentang penghormatan terhadap martabat manusia,” ujar dia.

Ia juga menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa keberadaan UU PPRT harus dipahami sebagai instrumen perlindungan yang memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja, sehingga dapat tercipta harmoni sosial yang berbasis pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Baca juga: Kemenham tekankan implementasi UU PPRT untuk lindungi pekerja domestik
Baca juga: KemenPPPA sebut UU PPRT dukung kerja perawatan bernilai ekonomi

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |