Anggota DPR harap tata kelola haji makin baik usai penindakan korupsi

3 weeks ago 16

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mengharapkan penindakan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 dapat menjadi pelajaran penting yang membuat tata kelola haji ke depan semakin baik.

“Ibadah haji adalah urusan suci yang menyangkut kepentingan umat. Ke depan, kami berharap tata kelola haji semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jamaah,” kata Maman, dikutip di Jakarta, Selasa.

Maman menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum yang berwenang.

“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan,” ujar dia.

Ia menegaskan pentingnya pengusutan kasus itu dilakukan secara menyeluruh agar terang-benderang dan tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya umat Islam yang menaruh harapan besar pada penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan berkeadilan.

“Saya meminta KPK mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” kata legislator asal Dapil Jawa Barat IX itu.

Baca juga: Kemenhaj tempa petugas haji agar lebih profesional dan berintegritas

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Menurut KPK, alat bukti penetapan tersangka kepada Yaqut telah diperoleh meski kerugian negara dalam kasus itu masih dihitung.

KPK menyatakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 karena membagi 20.000 kuota haji tambahan tidak sesuai ketentuan.

"Sudah ada undang-undangnya, sudah ada aturannya, tetapi kemudian oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen atau 10.000-10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000-10.000," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Aturan yang dimaksud Asep adalah Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Baca juga: DPR: Keputusan tunjuk dua syarikah buat pengawasan haji lebih terfokus

Asep mengingatkan bahwa 20.000 kuota haji tambahan tersebut didapatkan Pemerintah Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi karena Joko Widodo sebagai Presiden RI pada saat itu bercerita kepada Mohammed bin Salman selaku Perdana Menteri Arab Saudi terkait lamanya antrean jamaah calon haji Indonesia yang ingin berangkat ke Tanah Suci, bahkan harus antre hingga 47 tahun.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |