Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XIII DPR RI Elpisina mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memperbanyak kantor perwakilan di tingkat provinsi guna mempercepat penanganan dan pendampingan kasus-kasus di daerah.
Ia menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual di Jambi yang melibatkan seorang kepala madrasah dengan korban mencapai 19 siswa. Namun, hingga kini, korban belum tersentuh pendampingan LPSK secara nyata.
“Kasus di Jambi ini sudah viral dan diberitakan luas, korbannya 19 siswa, tapi saya tidak mendengar ada kehadiran LPSK di situ. Padahal, korban sangat membutuhkan perlindungan psikis dan pendampingan hukum,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Legislator dari komisi DPR RI yang membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia (HAM) itu menegaskan bahwa kehadiran LPSK tidak boleh hanya terpusat di Jakarta.
Ia mengungkapkan, saat ini LPSK baru memiliki lima kantor perwakilan di seluruh Indonesia.
Menurutnya, keterbatasan jangkauan ini menjadi penghambat utama efektivitas kerja lembaga dalam menangani kasus kekerasan seksual, perdagangan orang, hingga kejahatan serius lainnya.
“LPSK harus segera membentuk kantor perwakilan di tingkat provinsi. Jika ada usulan penambahan anggaran untuk membangun kantor perwakilan di daerah, saya kira itu langkah yang sangat urgen agar negara benar-benar hadir bagi korban,” ucapnya.
Elpisina juga mengingatkan bahwa tugas LPSK mencakup pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial, hingga perlindungan fisik.
Ia pun menekankan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban tidak boleh bergantung pada sejauh mana sebuah kasus ramai di media sosial, melainkan harus dijalankan sebagai kewajiban negara.
“Negara tidak boleh absen saat korban membutuhkan perlindungan. Kehadiran LPSK di setiap provinsi adalah bentuk nyata penegakan keadilan yang inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Baca juga: LPSK serahkan restitusi Rp137 juta ke korban dokter PAP di Bandung
Baca juga: LPSK rampungkan proses telaah permohonan 15 anggota DPRD penerima suap
Baca juga: Kajati NTB tegaskan permohonan ke LPSK tak pengaruhi penyidikan DPRD
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































