Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan kekayaan cagar budaya Indonesia yang telah diakui UNESCO harus dibekali dengan kekuatan narasi dan dukungan modal bagi pelaku ekonomi kreatif agar mampu menandingi popularitas destinasi wisata global lainnya,
Ia membandingkannya dengan kesuksesan Cappadocia di Turki yang mampu menyedot wisatawan dunia, termasuk ribuan turis Indonesia, hanya bermodalkan promosi naratif melalui film dan serial drama yang digarap serius.
"Padahal kita punya banyak cagar budaya yang luar biasa, katanya menakjubkan dunia tapi tidak laku. Sementara yang tidak disebut dalam UNESCO seperti Cappadocia laku, bahkan orang Indonesia ke sana karena dia tahu pasarnya di sini dan ada yang membiayai," kata Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Demikian disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Cagar Budaya bersama jajaran Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, Rabu (28/1).
Fikri mendesak pemerintah untuk segera menerapkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Skema bernama IP Financing Scheme dapat diterapkan secara konkret agar produk budaya nasional memiliki nafas untuk bersaing di pasar global dan tidak kalah di negeri sendiri.
Menurutnya, Indonesia memiliki aset budaya yang jauh lebih beragam dan bernilai sejarah tinggi, namun gagal dikemas menjadi kekuatan ekonomi yang optimal.
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya karena banyak produk subsektor unggulan seperti kuliner, kriya, dan fesyen di sekitar kawasan cagar budaya yang harus berjuang sendirian tanpa intervensi negara yang memadai.
Akibatnya, produk lokal tersebut kerap kalah bersaing dengan produk impor yang masuk dengan strategi pemasaran masif.
Fikri menilai implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif belum dirasakan dampaknya dalam memberikan solusi nyata, khususnya terkait akses permodalan yang selama ini menjadi kendala klasik para seniman dan pengusaha lokal.
Lebih lanjut, Fikri menegaskan bahwa kunci untuk membalikkan keadaan ini adalah dengan mempermudah akses modal melalui IP Financing Scheme.
Dengan skema itu, kekayaan intelektual atau karya kreatif dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan pembiayaan bank sehingga pelaku usaha tidak lagi terhambat masalah aset fisik.
Tanpa terobosan tersebut, ia khawatir narasi kebudayaan Indonesia akan terus tenggelam dan cagar budaya hanya akan menjadi situs yang tidak memberikan dampak ekonomi signifikan bagi masyarakat sekitarnya.
Baca juga: Komisi VII: Bangunan Cagar Budaya Tangsi Belanda harus dipugar
Baca juga: Menbud: Gedung eks Keresidenan Besuki layak jadi cagar budaya
Baca juga: Keraton Kasunanan Hadiningrat ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































