Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, sepanjang 2025 berhasil menyita 49,03 juta batang rokok ilegal tanpa cukai atau meningkat 157 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yakni 19,08 juta batang.
Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata, di Makassar, Selasa, mengatakan, hasil penindakan yang dilakukan jajaran DJBC Sulbagsel cukup baik.
"Untuk kinerja penindakan oleh anggota di jajaran itu sangat baik karena Januari hingga Desember 2025 telah menyita 49,03 juta batang rokok ilegal," ujarnya.
Ia mengatakan, dari jumlah 49,03 juta batang rokok ilegal itu yang beredar dan disita itu, terdapat peningkatan signifikan hingga 157 persen jika membandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya dengan menyita sekitar 19,08 juta batang rokok ilegal.
Nilai potensi kerugian juga mengalami peningkatan yang tahun sebelumnya potensi kerugian mencapai Rp17,99 miliar menjadi Rp49,47 miliar tahun ini atau mengalami peningkatan 175 persen.
Ia menyatakan penindakan yang dilakukan itu banyak dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.
Ia menyatakan banyaknya rokok ilegal tanpa cukai dan beredar di daerah-daerah di Sulsel itu banyak diproduksi secara rumahan.
Bahkan ada juga rokok ilegal beredar dari luar Pulau Jawa yang masuk ke Sulsel melalui jalur laut atau kapal Roro saat sandar di pelabuhan.
Meski demikian, ia mengaku jika pengawasan terus dilakukan oleh pihak Bea Cukai bersama aparat Satpol-PP di sejumlah daerah serta memberikan edukasi kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok tanpa cukai tersebut.
"Yang pasti dari 49,03 juta batang rokok ilegal yang beredar di Sulsel itu merugikan negara sekitar Rp49,47 miliar dengan nilai rokok sekitar Rp74,34 miliar," katanya.
Selain itu, pengungkapan barang ilegal tentunya berkat upaya patroli siber dan informasi dari intelijen. Sebab, kebanyakan barang ilegal yang masuk di wilayah kerjanya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, di Kabupaten Maros, baik yang dibawa penumpang maupun barang dikirim melalui jalur udara.
"Tidak hanya barang (impor), tapi ada beberapa makanan dan bahan-bahan lainnya yang secara ketentuan dilarang atau tidak diijinkan masuk yang kita temukan," ucap dia.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































