Jakarta (ANTARA) - Petugas gabungan menertibkan 16 bangunan liar di atas saluran air di kawasan Jalan Wijaya Karta, RW 03, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Bangunan tersebut ditertibkan karena berdiri di atas saluran air dan mengganggu akses jalan," kata Lurah Kuningan Barat, Isno Usnodo di Jakarta, Kamis.
Isno mengatakan bangunannya rata-rata semi permanen dan sebagian besar digunakan untuk berdagang. Adapun sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah memberikan surat peringatan sejak satu bulan lalu.
Proses tersebut diawali dengan musyawarah bersama warga, sosialisasi, serta diskusi yang dilakukan beberapa kali.
"Setelah penertiban, area ini akan dikembalikan fungsinya sebagai saluran air utama di wilayah RW 03 serta trotoar bagi pejalan kaki," ucapnya.
Ia menambahkan, para pedagang sebelumnya juga telah diarahkan untuk bergabung dalam program Jakpreneur atau menempati lokasi berjualan di Jakpreneur Space (JS) yang disediakan oleh Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Selatan.
"Mudah-mudahan ini menjadi upaya terbaik dalam membenahi lingkungan agar lebih rapi, indah, dan nyaman bagi warga," kata dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Kuningan Barat, Makmun menambahkan, penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis oleh 75 personel gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, petugas PPSU, Suku Dinas Lingkungan Hidup, Suku Dinas Perhubungan, dan unsur terkait lainnya.
"Penertiban sudah sesuai SOP, mulai dari sosialisasi, pemberian surat peringatan hingga penertiban. Proses berjalan lancar dan kondusif," ucap dia.
Baca juga: Pemkot Jakpus bongkar 31 bangunan liar di Tanah Abang
Baca juga: Sebanyak 37 bangunan liar di jalur kereta Jakbar dibongkar
Baca juga: Sudin Citata Jaksel tertibkan bangunan yang langgar izin di Hang Lekir
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































