Jakarta (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia Phnom Penh mengatakan bahwa empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang melanggar hukum karena melakukan kriminalitas di Kamboja telah memperumit upaya pelindungan.
Melalui pernyataan pers yang diterima di Jakarta, Rabu, KBRI Phnom Penh menjelaskan bahwa empat orang WNI dengan inisial DD, MR, dan RRH (asal Sumatera Utara) dan RAN (asal Sumatera Selatan) sedang dalam proses penghapusan denda overstay karena menyalahi peraturan keimigrasian Kamboja.
Namun, selama menjalankan proses tersebut, mereka diketahui melakukan pelanggaran hukum tambahan, sehingga kini tengah diamankan oleh Kepolisian Kerajaan Kamboja.
“Tindakan para WNI tersebut telah memperumit upaya pelindungan dan pemulangan WNI yang dilakukan oleh KBRI Phnom Penh, serta menyebabkan kerugian bagi WNI lainnya yang masih dalam proses penanganan KBRI dan otoritas setempat,” kata pernyataan KBRI Phnom Penh.
DD, MR, dan RRH diduga secara individu maupun bersama-sama terlibat dalam penyalahgunaan dan/atau peredaran obat terlarang di kalangan komunitas WNI di Kamboja.
“Mereka juga diduga melakukan penipuan lowongan kerja dengan cara mengiming-imingi WNI lainnya untuk bekerja di perusahaan scam online,” ucap pernyataan tersebut.
Sementara RAN (asal Sumatera Selatan) diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor milik warga setempat, yang hasil kejahatannya untuk menggunakan narkoba.
Lebih lanjut, KBRI Phnom Penh menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pelindungan WNI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Di saat yang sama, KBRI menekankan bahwa tindakan kriminalitas tidak dapat ditolerir dan akan diproses sesuai hukum setempat.
KBRI Phnom Penh juga menuturkan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan otoritas Kamboja dalam mendukung proses hukum yang transparan dan adil, termasuk terhadap keempat WNI yang telah diamankan karena melakukan tindakan kriminalitas, yaitu DD, MR, RRH, dan RAN.
Baca juga: Indonesia-Kamboja komitmen perangi perdagangan manusia, narkoba
Baca juga: KBRI Phnom Penh ingatkan WNI tidak terlibat penipuan daring di Kamboja
Baca juga: RI perkuat penanganan TPPO dan kejahatan siber dengan Kamboja
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025