Wamenkum: RUU Penyesuaian Pidana berisi tiga bab

2 weeks ago 7

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana berisi tiga bab yang mengatur penyesuaian pidana di berbagai peraturan hingga penyempurnaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Eddy, sapaan akrabnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, menjelaskan bab 1 dari RUU tersebut berisi tentang penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP.

“Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” ucap Wamenkum.

Dia mengatakan bagian tersebut memuat penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok, penyesuaian kategori pidana denda dengan mengacu pada buku ke-1 KUHP, penyesuaian ancaman pidana penjara untuk menjaga proporsionalitas dan menghilangkan disparitas, serta penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP.

Adapun bab 2 mengatur tentang penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. “Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah over regulation (pengaturan yang berlebihan),” ujarnya.

Materi yang diatur dalam bab ini meliputi pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah sesuai sistem KUHP, penghapusan pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah, serta penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma yang bersifat administratif dan berskala lokal.

Sementara itu, bab 3 mengatur perihal penyesuaian dan penyempurnaan KUHP. “Perubahan ini diperlukan untuk menjamin penerapan KUHP berlangsung secara efektif, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir,” ucapnya.

Eddy menjelaskan, penyesuaian terhadap KUHP dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ancaman tindak pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru.

Pada Senin ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah RUU Penyesuaian Pidana kepada Komisi III DPR RI. RUU ini dinilai mendesak untuk disahkan sebelum berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026.

Pada kesempatan yang sama, Komisi III DPR RI menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Penyesuaian Pidana yang ditargetkan rampung pada awal Desember 2025.

Baca juga: Pemerintah serahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke DPR

Baca juga: DPR: RUU Penyesuaian Pidana sesuaikan hukuman mati hingga denda

Baca juga: Komisi III DPR mulai susun RUU Penyesuaian Pidana pekan depan

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |