Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menilai revisi Undang-Undang (UU) tentang Advokat diperlukan guna memperbaiki pola rekrutmen dan sistem pendidikan advokat.
Dia menegaskan advokat merupakan profesi yang mulia atau officium nobile, sehingga memiliki tugas luhur untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, tidak pandang bulu terhadap kliennya, serta tunduk pada hukum.
"Masa orang di pinggir jalan bisa jadi advokat? Atau masa kalau dia makan sama nenek moyangnya 2 hari dia dikasih surat lalu bisa jadi advokat? Ini memprihatinkan," kata Eddy, sapaan karib Wamenkum, dalam acara Diskusi Publik dan Sosialisasi bertajuk Menyongsong Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional di Jakarta, Jumat.
Untuk itu, dikatakan bahwa pemerintah bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) sudah setuju untuk memasukkan revisi UU Advokat pada 2026.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Eddy menuturkan kewenangan advokat sudah dibuat menjadi lebih besar agar derajatnya sama dengan hakim, polisi, dan jaksa.
Maka dari itu, dia merasa pola rekrutmen dan sistem pendidikan profesi advokat harus setara pula dengan ketiganya guna menjaga muruah pengadilan.
Adapun dalam pola perekrutan dan sistem pendidikan polisi, hakim, maupun jaksa, kata dia, biasanya ketiganya direkrut terlebih dahulu baru mengenyam pendidikan.
Wamenkum mencontohkan seperti polisi yang direkrut terlebih dahulu sebelum menjalani 4 tahun pendidikan serta hakim yang direkrut terlebih dahulu sebelum mengenyam 2 tahun pendidikan.
Ia mengatakan hal tersebut berbeda dengan advokat yang mengemban pendidikan terlebih dahulu, baru kemudian direkrut.
Sebelum direkrut, sambung dia, advokat biasanya menjalani Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) terlebih dahulu selama kurang lebih 6 minggu sebelum mengikuti ujian profesi advokat dan magang selama 2 tahun.
"Jadi harus dibalik, dia direkrut dulu baru pendidikan. Kira-kira kan begitu, bukan pendidikan dulu, baru direkrut," ucap dia.
Baca juga: Ikadin dorong pengesahan RUU KUHAP hindari gaduh penegakan hukum
Baca juga: APSI tegaskan sebagai organisasi advokat yang sah sesuai UU
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































