Wamenag nilai tiga fungsi pesantren tak cukup ditangani eselon II

3 months ago 18
Ini akan menjadi hadiah penting bagi dunia pesantren dan bentuk penghormatan kepada para kiai yang telah mendedikasikan diri untuk umat

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mendorong percepatan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren, mengingat tiga fungsi utama pesantren sebagaimana diatur dalam undang-undang tidak dapat lagi ditangani secara optimal oleh satuan kerja setingkat Eselon II.

"Ketiga fungsi ini (pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat) bahkan sudah dijalankan oleh pesantren sejak sebelum Indonesia merdeka. Maka sudah waktunya negara hadir melalui Ditjen yang khusus mengelola pesantren," kata Wamenag Romo Muhammad Syafi'i di Jakarta, Kamis.

Wamenag menjelaskan pembentukan Ditjen Pesantren telah memenuhi tiga kriteria penataan organisasi, yaitu tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukur.

Pesantren, kata dia, memiliki sejarah panjang dan peran strategis dalam pendidikan Islam di Indonesia, mulai dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi berbasis pesantren (ma’had aly).

Baca juga: Wamenag harap izin prakarsa Ditjen Pesantren terbit sebelum 22 Oktober

Tak hanya itu, lanjut dia, pesantren juga aktif dalam dakwah Islam moderat dan menjadi pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah perdesaan.

"Pesantren telah berkontribusi besar dalam pengentasan kemiskinan dan penguatan kerukunan umat. Ini butuh perhatian khusus dari negara," kata Wamenag

Kementerian Agama (Kemenag) mencatat terdapat lebih dari 42 ribu pesantren terdaftar, dengan jumlah santri mencapai lebih dari 11 juta orang dan sekitar 1 juta kiai atau dewan guru.

Selain itu Direktorat Pesantren saat ini juga membina lebih dari 100 ribu Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan hampir 200 ribu Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).

Baca juga: Lukman Hakim: Ditjen Pesantren penting untuk jaga kemandirian

"Secara kuantitas ini bukan angka yang kecil. Karena itu struktur kelembagaan pesantren harus diperkuat dengan membentuk Ditjen tersendiri," kata Wamenag Romo Syafi'i.

Wamenag mengungkapkan usulan pembentukan Ditjen Pesantren sudah melalui proses panjang sejak 2019 dan telah direvisi sesuai masukan Kementerian PAN-RB, termasuk pembaruan naskah akademik yang diserahkan pada 7 Oktober 2025.

Ia berharap izin prakarsa dari Presiden dapat terbit sebelum 22 Oktober 2025 yang bertepatan dengan peringatan Hari Santri.

"Ini akan menjadi hadiah penting bagi dunia pesantren dan bentuk penghormatan kepada para kiai yang telah mendedikasikan diri untuk umat," ujar Wamenag Romo Muhammad Syafi'i.

Baca juga: Wamenag harap Ditjen Pesantren lahir saat perayaan Hari Santri 2025

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |