Upaya WNA buat paspor palsukan KTP digagalkan Imigrasi Makassar

5 hours ago 5

Makassar (ANTARA) - Petugas menggagalkan upaya Warga Negara Asing (WNA) asal China inisial nama Indonesia AT yang akan membuat paspor Republik Indonesia dengan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu di Kantor Imigrasi Makassar, Sulawesi Selatan.

"Jadi, ada warga negara asing (China), dia sebenarnya pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Kemudian dia mencoba mengajukan paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Makassar," ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulsel Friece Sumolang di Makassar, Selasa.

Saat proses pengajuan berkas, petugas menaruh kecurigaan karena pemohon tidak fasih berbahasa Indonesia. Kecurigaan petugas terbukti ketika sistem pemindaian menemukan kecocokan data biometrik, pemohon identik dengan data WNA asal China atas nama inisial LJ.

"Dalam proses wawancara dicurigai bahwa yang bersangkutan warga negara asing. Kemudian diajukan ke supervisor. Saat dicek ke sistem basis data kita, apakah dia asing, ternyata benar WNA," katanya.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya manipulasi data kependudukan yang sistematis. Atas koordinasi dengan Disdukcapil Kota Makassar memastikan bahwa KTP, Kartu Keluarga, maupun Akta Kelahiran atas nama AT tidak sah.

Baca juga: Rudenim Denpasar tangkal warga India eks narapidana pemalsuan paspor

"Saat yang bersangkutan sementara menunggu, itu langsung melarikan diri karena sudah curiga akan ditangkap, ditahan, sehingga dia melarikan diri dan memang ternyata setelah pengecekan di database kami, bersangkutan adalah warga negara asing pemegang KITAS," katanya.

Usai melarikan diri, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Makassar langsung menindaklanjuti untuk penegakan hukum menuju Pro Justitia karena warga negara asing pemegang KITAS tidak diperbolehkan mendapatkan KTP Indonesia.

"Jadi, sekali lagi tidak boleh mendapatkan KTP. Tapi, kalau untuk orang asing yang pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) bisa mendapatkan e-KTP asing, bukan KTP Indonesia," katanya.

Atas kejadian itu, pihaknya mengharapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menyaring siapa saja yang mengajukan permohonan KTP elektronik agar tidak kecolongan memanfaatkan data WNA.

"Kita harapkan tentunya ada juga filter dari kawan-kawan di Disdukcapil, ketika yang diduga orang asing akan melakukan permohonan KTP dan Kartu Keluarga atau data-data kependudukan, diharapkan bisa bekerja sama, bersinergi dengan Imigrasi untuk mengecek datanya," ujarnya.

Baca juga: Imigrasi Jakpus tangkap WN Pakistan karena pemalsuan paspor

Ia juga menegaskan kesiapan untuk membantu karena mempunyai data terkait dengan orang asing yang masuk secara legal ke Indonesia.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |