Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus situs judi online (judol) pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Zulkarnaen Apriliantony atau Tony mendapat Rp49 miliar sebagai hasil setoran menjaga situs tersebut.
"Ada pecahan uang rupiah, dolar Amerika dan Singapura. Totalnya, kurang lebih Rp49 miliar," kata saksi dari Polda Metro Jaya, Reinharth Yosep Rubin dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Reinharth saat menggeledah Tony ternyata juga menemukan uang tunai dari dua lokasi yang berbeda, yakni di apartemen Slipi dan Kebon Jeruk.
Baca juga: Saksi ungkap peran empat terdakwa kasus judi online di Komdigi
Dia membenarkan pertanyaan jaksa terkait pengakuan Tony bahwa uang tersebut merupakan hasil setoran dari terdakwa lainnya.
"Betul, Tony mengaku bahwa uang itu memang hasil dari setoran-setoran terdakwa lainnya," ucapnya.
Diketahui uang tunai itu ditemukan di dua lokasi yang berbeda karena dipindahkan oleh istri Tony bernama Adriana.
Sidang pemeriksaan saksi terkait kasus situs judi online (judol) pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dilaksanakan pada Rabu mulai 17.05 WIB.
Baca juga: Terdakwa dipromosikan jadi pegawai Komdigi karena lindungi situs judol
Keempat terdakwa yang hadir dalam sidang, yakni wiraswasta Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, pegawai Kemenkominfo, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas dan utusan direktur Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.
Sebelumnya, nama Menteri Koperasi tersebut muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5).
Baca juga: Budi Arie: Soal judol itu "lagu lama, kaset rusak"
Budi Arie sempat diperiksa oleh Polri di Gedung Bareskrim Polri pada tanggal 19 Desember 2024.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025