Telkomsel buka suara soal gugatan kuota internet hangus ke MK

5 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Telkomsel menyampaikan tanggapan atas gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota.

Vice President Corporate Communications, Social & Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi menjelaskan, paket kuota internet memiliki karakteristik berbeda dengan layanan utilitas lain seperti listrik. Fahmi menegaskan, paket internet merupakan layanan berbatas waktu.

"Paket pulsa itu tidak sama dengan token listrik karena secara legal, secara regulasi, paket internet berbatas waktu. (Analoginya) seperti minum obat. Obat batuk ada tanggal kadaluarsanya padahal saya belum pernah minum obat itu," kata Fahmi saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Telkomsel siapkan layanan registrasi kartu SIM pakai data biometrik

Baca juga: Telkomsel dan Komdigi perkuat bantuan kemanusiaan pascabencana di Aceh

Fahmi mengatakan, perusahaan saat ini masih memantau perkembangan gugatan terkait kuota hangus di MK. Pihaknya menyatakan siap mengikuti apapun keputusan yang akhirnya akan diputuskan MK.

Akan tetapi, dia menekankan apabila skema kuota rollover atau operator menjamin akumulasi sisa kuota data yang belum dipakai pengguna wajib diberlakukan, hal tersebut akan berdampak terhadap pelanggan sekaligus struktur layanan semua operator.

"Kita kaji kalau misalnya memang akan diberlakukan rollover, akan berdampak terhadap pelanggan dan berdampak juga terhadap structuring di semua operator. Sehingga, balik lagi, kami masih wait and see (melihat dan menunggu) apapun nanti keputusannya kita akan ikut," ujar Fahmi.

Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa penawaran produk paket data selama ini telah disesuaikan dengan segmentasi kebutuhan pelanggan. Menurut dia, Telkomsel merancang berbagai pilihan kuota berdasarkan pola konsumsi pengguna, mulai dari kebutuhan kecil hingga besar dalam periode tertentu.

"Kenapa kita tawarkan dengan beberapa paket, sebenarnya kan kita sudah tentukan kebutuhan pelanggan. Ada yang butuh 3 gigabyte seminggu, ada yang butuh 10 gigabyte seminggu. Sehingga kita memberikan penawaran paketnya seperti itu," katanya.

Ia menilai, kasus kuota tersisa yang hangus pada dasarnya terjadi karena pelanggan membeli paket melebihi kebutuhannya. Meski demikian, perusahaan tetap menyediakan opsi bagi pelanggan yang ingin memperpanjang masa berlaku sisa kuota.

Baca juga: Telkomsel luncurkan “Nonton Pasti SIMPATI” dengan kuota besar

"Kita ada produk rollover yang bisa dibeli di My Telkomsel," ujar Fahmi.

Dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini, pengemudi ojek daring (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal yang merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi itu mengatur tentang tarif penyelenggaraan telekomunikasi.

Para pemohon pada dasarnya mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.

Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan, pasal tersebut mengandung norma yang multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas sehingga memberikan kebebasan mutlak kepada operator untuk mencampuradukkan antara tarif layanan dan durasi kepemilikan.

Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja juga dinilai menciptakan ketidakadilan. Para pemohon mendalilkan, pasal tersebut membiarkan operator selaku penyedia jasa telekomunikasi menerima pembayaran lunas di muka, tetapi hak pengguna atau konsumen dapat diputus secara paksa.

Baca juga: Telkomsel siapkan 43 posko siaga selama Ramadhan-Lebaran 2026

Baca juga: Telkomsel proyeksikan trafik naik 11 persen pada Ramadan-Lebaran 2026

Baca juga: Telkomsel kerahkan tim untuk atasi gangguan layanan data

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |