Tangerang (ANTARA) - Kasatlantas Polres Metro Tangerang AKBP Nopta Histaris Suzan menjelaskan bahwa program Traffic Accident Claim System (TACS) bisa menangani korban kecelakaan lalu lintas dengan cepat tanpa harus menunggu penjamin atau pihak keluarga datang.
"Ini adalah terobosan Polres Metro Tangerang Kota untuk menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang tinggi dan memangkas birokrasi yang berbelit," kata Kasatlantas AKBP Nopta Histaris Suzan di Tangerang Sabtu.
AKBP Nopta mengatakan bahwa inovasi ini untuk memotong birokrasi berbelit dalam penanganan korban kecelakaan dan menekan angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di daerah ini.
Jika ada korban kecelakaan lalu lintas datang ke rumah sakit, kata dia, sistem akan menjawab dan memberikan jaminan. Korban akan ditangani oleh rumah sakit dan asuransi Jasa Raharja akan memberikan surat atau klaim sebagai pihak pertama yang akan menjamin pembiayaan itu
Setelah tertangani dengan baik, kemudian jika nilai klaim oleh pihak Jasa Raharja sudah habis. Sistem akan langsung dilanjutkan oleh klaim BPJS.
"Jadi, intinya akan penuh ditangani dengan baik. Dengan jaminan diberikan ini, masyarakat akan lebih tenang," ujarnya.
Rumah sakit, lanjut dia, wajib memberikan pelayanan yang terbaik untuk pasiennya.
"Penjaminnya jelas, penanganannya cepat, bahkan SOP itu telah terencana dan rapih serta aplikasi dan operator akan beroperasi selama 24 jam mengawasi bila terjadi kecelakaan lalu lintas," katanya.
Baca juga: Zurich Syariah kenalkan asuransi kendaraan dan klaim digital
Baca juga: Lion Air buka posko klaim asuransi
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota belajar dari pengalaman, banyak didapati saat terjadi kecelakaan lalu lintas dan korban dibawa ke rumah sakit, umumnya RS akan menanyakan siapa penjamin atau keluarganya sebelum dilakukan tindakan medis.
Untuk mengurus surat jaminan dan klaim dari Jasa Raharja, kata Kasatlantas, perlu ada laporan polisi (LP) atau laporan kejadian laka lantas (LKLL).
Laporan ini, lanjut AKBP Nopta, membutuhkan kehadiran keluarga korban ke kantor polisi untuk diminta keterangan.
Setelah mendapatkan LP atau LKLL, keluarga korban membawa surat ini ke Kantor Jasa Raharja untuk meminta surat jaminan.
Dikatakan bahwa penanganan setelah kecelakaan harus segera dilakukan rumah sakit agar korban kecelakaan dari luka ringan tidak menjadi luka berat, dari luka berat tidak sampai meninggal dunia.
"Agar tidak ada lagi korban jiwa akibat dari kecelakaan lalu lintas ini," ujarnya.
Oleh karena itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho melakukan kerja sama dengan Wali Kota Tangerang Sachrudin, Bupati Tangerang Muhammad Maesyal Rasyid, pimpinan rumah sakit, Jasa Raharja, dan BPJS Kesehatan kesepakatan kerja sama terhadap penanganan korban kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
"Ini telah sesuai dengan amanat undang-undang. Pemerintahan daerah wajib hadir menyelamatkan nyawa dan jiwa masyarakat," kata dia.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025