Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di tiga lokasi di Jakarta pada Minggu bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Berdasarkan akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di lokasi berikut:
Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan Kalimalang (di samping McD Duren Sawit)
Jakarta Barat: Jalan Panjang (di samping Indomaret Kebon Jeruk)
Jakarta Selatan: Jalan Iskandar Muda (di HBKB Ruko Plaza Mini), pukul 06.00-10.00 WIB.
Baca juga: Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan
Beberapa dokumen yang harus dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, pemohon juga perlu mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan saat berada di gerai.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Baca juga: Persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM di Jakarta
Baca juga: Ini dokumen perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































