Sekolah rumah alternatif pemenuhan hak pendidikan anak disabilitas

2 weeks ago 5

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memandang bahwa model sekolah rumah bisa menjadi alternatif dalam pemenuhan hak pendidikan bagi anak disabilitas.

"Bisa menggunakan model sekolah rumah untuk anak disabilitas," kata Staf Khusus Mendikdasmen Bidang Pendidikan Inklusif dan Pemerataan Pendidikan Daerah 3T Rita Pranawati di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, praktik baik sekolah rumah ini ada di Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Praktik baik sekolah rumah ini ada di NTT. Di sana ada suatu komunitas yang menguatkan disabilitas di sebuah desa," kata Rita Pranawati.

Ia mengatakan masih ada tantangan dalam implementasi pendidikan inklusif bagi anak disabilitas, salah satunya orang tua yang enggan menyekolahkan anaknya di Sekolah Luar Biasa (SLB).

Padahal, anak disabilitas rentan menjadi korban perundungan bila disekolahkan di sekolah reguler.

Baca juga: KPPPA: Pentingnya pemenuhan hak pendidikan anak disabilitas

"Anak disabilitas rentan mendapatkan perundungan atas kondisi fisiknya," kata Rita Pranawati.

Pihaknya pun menekankan pentingnya orang tua anak disabilitas dalam menyadari dan menerima sepenuhnya kondisi kedisabilitasan anaknya demi untuk mendukung minat, bakat, dan pendidikan anak.

"Orang tua denial jadi terlambat untuk menyadari anaknya memiliki kedisabilitasan," katanya.

Ia mengatakan penerimaan orang tua secara utuh terhadap kondisi anak diyakini bisa membuat orang tua lebih mampu dan bijak dalam mencari alternatif sekolah bagi anak.

Komunikasi orang tua dengan sekolah juga dinilainya penting.

Baca juga: Kemendikdasmen optimalkan ULD wujudkan ekosistem pendidikan inklusif

"Perlu komunikasi terbuka antara orang tua dengan pihak sekolah. Ini sering kali tidak mulus dan berakhir dengan memilih keluar (dari sekolah)," kata Rita Pranawati.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |