Sebar cara buat molotov, Polisi tangkap pemilik akun "pemukiman setan"

3 weeks ago 91

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan berinisial AFA atas dugaan penyebaran konten petunjuk pembuatan bom molotov serta ajakan provokatif untuk melakukan tindakan kekerasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan penangkapan tersebut tidak berkaitan dengan unggahan isu penyerangan terhadap ormas GRIB, melainkan fokus pada penyebaran materi berbahaya dan provokasi kekerasan.

"Penangkapan bukan berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB, melainkan dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar, disertai tulisan provokatif yang mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu," kata Budi di Jakarta, Senin.

Budi merinci penangkapan terhadap AFA dilakukan di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, pada Minggu (30/8) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat ini, AFA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, beredar sebuah unggahan di media sosial Instagram melalui akun @kontekscoid yang mengunggah informasi mengenai admin akun Pemukiman Setan (P.S.) dikabarkan dijemput paksa aparat Siber Polda Metro Jaya.

Akun tersebut menuliskan penjemputan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE atas tuduhan menyerang GRIB Jaya.

Dalam video yang beredar, terlihat P.S.sedang berkomunikasi melalui panggilan video dengan seseorang. Orang tersebut kemudian meminta untuk tidak membuka pintu dan tidak keluar rumah.

Baca juga: Polisi dalami aliran dana pembelian bahan bom molotov dan senjata tajam

Baca juga: Kriminal kemarin, 201 molotov jelang aksi hingga Febrie terima Rp40 M

Baca juga: Polisi buru pelaku teror bom molotov ke rumah pengacara di Jaktim

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |