Satgas PKH kuasai kembali 4,09 juta hektare lahan hutan dalam setahun

2 weeks ago 13
Dalam kurun waktu satu tahun melaksanakan tugasnya, Satgas PKH telah berhasil menerbitkan dan menguasai kembali sebesar 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan

Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan dalam satu tahun.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan pemanfaatan sumber daya alam.

"Dalam kurun waktu satu tahun melaksanakan tugasnya, Satgas PKH telah berhasil menerbitkan dan menguasai kembali sebesar 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan," ujar Prasetyo dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.

Dari 4,09 juta hektare lahan yang dikuasai kembali oleh Satgas PKH, kata Prasetyo, sebesar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi dalam rangka keanekaragaman hayati dunia.

"Termasuk di dalamnya yang seluas 81.793 hektare berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau," jelasnya.

Satgas PKH sendiri dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto setelah dua bulan pelantikannya.

Satgas tersebut bertugas melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap kegiatan usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil investigasi dan audit yang dilakukan oleh Satgas PKH terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, terutama yang berada di wilayah terdampak bencana seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Menurut Prasetyo, capaian Satgas PKH ini merupakan bukti ketegasan dan keseriusan pemerintah untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berbasis sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum.

Baca juga: Dari London, Prabowo gelar ratas via konferensi video bahas Satgas PKH

Baca juga: JPN Kejagung menangkan gugatan soal penertiban kawasan hutan di Riau

Baca juga: Satgas PKH siap sanksi 10 perusahaan yang tak tunjukkan itikad baik

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |