Jayapura (ANTARA) - Satgas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz menyerahkan tersangka anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Yalimo Aske Mabel beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua.
Penyerahan tersangka Askel Mabel dilakukan pada Rabu (21/5) setelah berkasnya dianggap lengkap oleh penyidik Kejari Wamena," kata Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Rahmadani di Jayapura, Rabu.
Dia mengatakan tersangka Askel Mabel terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian senjata api dengan pemberatan dan kepemilikan senjata api ilegal.
Baca juga: Satgas Damai Cartenz tangkap KKB Askel Mabel di Yalimo
Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka itu, antara lain dua pucuk senjata api laras panjang jenis AK 2000P, dua buah magazine, 71 butir peluru tajam kaliber 5.56 mm, satu magazine SS1, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dia mengatakan penyerahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan di Tanah Papua.
Menurut dia, selain kasus pencurian senjata api, Aske Mabel juga dijerat dengan kasus pembunuhan berencana, yang saat ini sedang dalam proses melengkapi berkas perkara untuk segera dilakukan tahap satu kepada pihak kejaksaan.
"Proses hukum terhadap pelaku kejahatan bersenjata akan terus dikawal hingga tuntas," kata Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Rahmadani.
Tersangka Askel Mabel merupakan mantan anggota Polri yang bertugas di Polres Yalimo, kabur atau melarikan diri dengan membawa empat pucuk senjata api jenis AK 2000P beserta amunisi pada 9 Juni 2024 dan ditangkap pada 18 Februari 2025.
Baca juga: Satgas Damai Cartenz selidiki pemasok amunisi ke KKB Yalimo
Baca juga: Kapolda Papua ungkap 10 kasus melibatkan KKB Aske Mabel
Baca juga: Kaops: KKB Askel Mabel lakukan 9 kali penembakan di Yalimo
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025