Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Sabtu bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:
Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Parkir Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca juga: Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan
Beberapa dokumen yang perlu dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di gerai SIM Keliling.
Gerai tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM itu telah habis, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A, dan Rp75.000 untuk SIM C.
Baca juga: Dokumen untuk perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta
Baca juga: Daftar negara dengan masa berlaku SIM tercepat di dunia
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































