Jakarta (ANTARA) - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan (FCX), perusahaan tambang asal AS, telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di Grasberg, Papua Tengah.
Perpanjangan tersebut berlaku selama 2041-2061. Rosan mengatakan, nilai investasi dalam perpanjangan tersebut mencapai 20 miliar dolar AS untuk periode 20 tahun ke depan.
“Dalam hal ini kami mewakili atas mandat yang diberikan kepada kami sehingga pihak Freeport bisa meningkatkan investasinya kurang lebih dalam 20 tahun ke depan nilainya itu 20 miliar dolar AS. Dan ini juga akan memberikan dampak yang positif, baik dari segi penerimaan pajak dan yang lain-lainnya,” kata Rosan dalam konferensi pers secara virtual di Washington D.C, AS, Jumat.
Ia menambahkan, kesepakatan bakal segera ditindaklanjuti agar dapat difinalisasi menjadi perjanjian definitif dalam waktu dekat.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan MoU tersebut merupakan bagian dari kesepakatan Indonesia dan AS guna memperdalam kerja sama dalam akses mineral kritis.
“Di samping itu juga ada pengembangan mineral kritis, dalam hal ini adalah perpanjangan (kontrak) daripada Freeport McMoRan dari 2041 sampai 2061,” ujarnya.
Dalam lembar fakta (fact sheet) yang dirilis Gedung Putih AS, kesepakatan ini diproyeksikan dapat menghasilkan pendapatan tahunan sebesar 10 miliar dolar AS serta memperkuat rantai pasok mineral kritis AS.
Adapun perpanjangan izin itu menjadi bagian dari dinamika negosiasi tarif antara Indonesia dan AS.
Dalam hal ini, Indonesia sepakat berkomitmen melakukan pembelian komoditas energi AS senilai sekitar 15 miliar dolar AS, pengadaan pesawat komersial Boeing senilai sekitar 13,5 miliar dolar AS, serta pembelian produk pertanian AS lebih dari 4,5 miliar dolar AS.
Baca juga: Freeport McMoRan berencana ajukan perpanjangan izin tambang tahun ini
Baca juga: RI-AS sepakati komitmen kerja sama lintas sektor senilai Rp649,42 T
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































