Pemkab Lebak gencar sosialisasikan PP Tunas guna masa depan anak 

1 hour ago 1

Lebak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lebak gencar melakukan sosialisasi dan edukasi pembatasan platform digital berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) guna masa depan anak bangsa.

"Kami berharap melalui sosialisasi dan edukasi agar anak-anak usia di bawah 16 tahun lebih bijak menggunakan handphone (telepon genggam) Android itu," kata Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki di Lebak, Provinsi Banten, Minggu.

Pemerintah Kabupaten Lebak mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memberlakukan pembatasan medsos dengan menonaktifkan akun secara platform digital berisiko tinggi, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Penonaktifan itu, kata dia, agar anak usia di bawah 16 tahun dapat diselamatkan masa depan mereka dan tidak terkontaminasi konten-konten negatif.

Baca juga: Gubernur Kepri: PP Tunas lindungi anak dari dampak negatif medsos

Ia menjelaskan anak di bawah 16 tahun mudah dipengaruhi kehidupan oleh tayangan negatif karena jiwa mereka masih labil.

Saat ini, kata dia, perilaku anak menyimpang , seperti melakukan perundungan siber, perjudian daring permainan gim, pembunuhan, tayangan kekerasan, pornografi, akibat konten negatif dari medsos.

Lebih parah lagi, katanya, anak-anak yang keterusan memakai gawai dipastikan sekolah bolos, merokok, minuman keras dan belajar malas serta tawuran.

Oleh karena itu, pemerintah daerah menyatakan pentingnya PP Tunas secara gencar disosialisasikan di sekolah-sekolah, sehingga anak-anak dapat memahami ancaman buruk penggunaan medsos.

"Mereka anak-anak boleh mengikuti zaman dengan menggunakan teknologi medsos, namun dibatasi agar mereka tidak terpengaruh hal-hal yang negatif dan menyimpan," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga menyelamatkan anak-anak sebagai generasi bangsa,melalui pembatasan penggunaan platform medsos itu.

"Kami minta orang tua dapat mengawasi anak -anaknya ketika menggunakan medsos juga dibatasi minimal sehari hanya dua jam," katanya.

Baca juga: KPAI nilai PP Tunas bantu orang tua lindungi anak di ruang digital

Baca juga: Komdigi: Sosialisasi PP Tunas harus berulang libatkan banyak pihak

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |