Jakarta (ANTARA) - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mengemukakan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dapat menjawab dinamika pembangunan ekonomi, kemajuan teknologi, dan tantangan lingkungan di masa depan.
"Kami berharap DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan dukungan penuh agar RPIP tahun 2026-2046 dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah," kata Kepala Bidang Perindustrian Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Juanda Permana dalam Rapat Dengar Pendapat Umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPIP tahun 2026-2046 di Jakarta, Selasa.
Dia menyampaikan, RPIP DKI Jakarta tahun 2026-2046 merupakan fondasi hukum dan arah pembangunan industri Jakarta untuk 20 tahun ke depan, dan ini sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota global yang maju, berkeadilan, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Dalam dua dekade mendatang, lanjut dia, industri di Jakarta akan diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah melalui teknologi tinggi, riset dan inovasi ramah lingkungan, mengurangi ketergantungan impor dengan memperkuat daya saing industri pengolahan di pasar domestik, regional, dan global.
Baca juga: Kebijakan RPIP diminta tegas demi transformasi industri
Baca juga: Ini arah pembangunan industri Jakarta ke depan
Lalu, mengembangkan ekosistem industri halal, ekonomi biru, teknologi kelautan; serta memberdayakan IKM agar masuk rantai pasok industri, mempercepat transisi ke industri ramah lingkungan yang bersih, efisien, dan berorientasi ekspor.
Juanda mengatakan, penyusunan RPIP seharusnya dilakukan paling lambat tahun 2017, atau dua tahun setelah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110 Tahun 2015 diundangkan.
Namun pada tahun 2017, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang berfokus menyelesaikan Perda tentang Perindustrian sehingga penyusunan Perda tentang RPIP ditegaskan kembali dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perindustrian
Adapun DKI Jakarta, berdasarkan rapat evaluasi penyusunan RPIP yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian pada 25 Juni 2025, termasuk dalam 11 dari 38 provinsi yang belum menetapkan rancangan pembangunan industri provinsi.
"Oleh karena itu, RPIP menjadi kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda lagi," kata Juanda.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































