Ratifikasi Konvensi ILO 188 dinilai perlu diikuti pengawasan PKL AKP

4 days ago 4

Jakarta (ANTARA) - Serikat pekerja Jangkar Karat Indonesia menilai ratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan perlu diikuti pengawasan terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Laut (PKL) untuk memastikan hak awak kapal perikanan (AKP) terpenuhi.

Pendiri dan Ketua Umum Jangkar Karat Indonesia Ari Purboyo mengatakan PKL harus memuat dan memastikan pelaksanaan ketentuan mengenai gaji, asuransi, kesepakatan kerja, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah ketenagakerjaan yang dihadapi AKP.

"Apakah PKL itu sudah digunakan dengan baik dan benar? Gaji ditulis, asuransi ditulis, kesepakatan bersama, dan ketika ada persoalan tentang ketenagakerjaan bagaimana cara menyelesaikannya," katanya dalam diskusi bersama Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, keberadaan aturan dan dokumen PKL saja tidak cukup apabila tidak disertai pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Ari mengatakan ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat perlindungan AKP karena mengatur berbagai aspek kondisi kerja, termasuk keselamatan dan kesehatan, waktu istirahat, upah, serta asuransi.

Namun, penerapan konvensi tersebut, khususnya bagi AKP migran, tidak hanya bergantung pada Indonesia karena pekerjaan mereka berlangsung lintas wilayah dan yurisdiksi.

Menurut dia, pengawasan perlindungan AKP karena itu perlu melibatkan negara asal, negara bendera, negara pelabuhan, dan negara pantai.

Ia menilai ratifikasi C188 di Indonesia juga tidak serta-merta menjamin perlindungan AKP ketika negara yang menjadi mitra penempatan atau tempat mereka bekerja belum meratifikasi konvensi tersebut.

Oleh karena itu, Ari mendorong penguatan kerja sama dengan negara terkait agar standar perlindungan dalam C188 dapat diterapkan secara efektif terhadap AKP Indonesia.

Lebih lanjut, Ari mengatakan selama hampir 10 tahun Jangkar Karat telah menangani lebih dari 200 kasus kecelakaan kerja yang dialami AKP Indonesia di Korea Selatan, baik yang menyebabkan korban meninggal dunia maupun yang berhasil pulih.

Menurut dia, pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan dan pengetahuan mengenai keselamatan kerja untuk mencegah berulangnya persoalan yang dialami AKP.

“Perlindungan AKP migran bukan tanggung jawab satu pihak saja, tetapi menjadi tanggung jawab beberapa pihak yang lainnya itu saling terhubung,” ujar dia.

Baca juga: IOJI dorong penerapan efektif Konvensi ILO C188 untuk AKP migran

Baca juga: IOJI: RI perlu perkuat kerja sama bilateral untuk lindungi AKP migran

Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.

Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan merupakan standar internasional yang mengatur hak-hak awak kapal perikanan, termasuk persyaratan bekerja, keselamatan dan kesehatan kerja, kondisi kerja dan hidup di atas kapal, pemeriksaan media, serta perlindungan jaminan sosial.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah antara lain mengatur persyaratan awak kapal perikanan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Laut (PKL), serta penempatan awak kapal melalui mekanisme resmi yang diawasi Syahbandar Perikanan.

Baca juga: KKP menertibkan 37 rumpon ilegal di Maluku Utara

Baca juga: DKP Simeulue laporkan maraknya pengeboman ikan ke KKP

Baca juga: Menko Pangan: 6.000 hektare tambak Pantura Jawa siap direvitalisasi

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Indra Arief Pribadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |