Pemkab Bantul tangani 151 kasus kekerasan perempuan dan anak

1 hour ago 4

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) menangani 151 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak berdasarkan data terakhir yang dihimpun hingga akhir Juli 2026.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan DP3APPKB Tatik Windarti, di Bantul, Minggu, mengatakan data tersebut hanya mencakup kasus yang dilaporkan dan kemungkinan jumlah sebenarnya lebih tinggi karena tidak semua laporan masuk ke dinas.

"Kita berharap sampai akhir tahun ini tidak terjadi lonjakan," katanya.

Ia menjelaskan, dari 151 korban tersebut, sebanyak 63 merupakan anak-anak dan 88 lainnya merupakan perempuan.

"Dari kelompok korban perempuan, sebanyak 21 orang berusia 18-24 tahun dan 69 orang berusia 25-29 tahun," ujarnya.

Menurut dia, kejadian kekerasan terhadap anak dan perempuan cenderung banyak ditemukan di wilayah perkotaan, seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

"Ini di wilayah Bantul yang perkotaan, Banguntapan, Sewon, Kasihan, dan juga Kapanewon Bantul," katanya.

Baca juga: Menteri PPPA: Kesadaran berani lapor kekerasan anak semakin meningkat

Baca juga: Fatayat NU di muktamar: Tidak boleh ada kekerasan pada perempuan-anak

Ia menyebut kekerasan yang mengarah pada aspek psikis lebih dominan ditemukan, seperti data pada 2024 yang mencatat dari total 209 kasus, sebanyak 84 kasus di antaranya merupakan kekerasan psikis.

"Tahun 2025 itu dari 213 kasus yang tercatat, 76 kasus masuk kategori kekerasan psikis. Sedangkan hingga Juli tahun ini, dari 151 kasus yang telah ditangani, sebanyak 47 kasus merupakan kekerasan psikis," ujarnya.

Menurut dia, bentuk kekerasan fisik dapat berupa ancaman hingga tindakan yang menyebabkan seseorang mengalami tekanan psikologis, bahkan di antaranya dapat mempengaruhi perubahan perilaku korban.

"Bisa berubah perilakunya, menyendiri, bahkan bisa menyakiti diri sendiri," katanya.

Ia menilai perkembangan teknologi informasi berpotensi membuka ruang terjadinya kekerasan, seperti melalui media sosial yang memunculkan cyberbullying atau perundungan siber.

"Kekerasan yang bermula dari ruang digital dapat berkembang menjadi berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis," ujarnya.

Dampak kekerasan psikis, lanjut dia, dapat menyebabkan korban mengalami trauma, takut, merasa terancam, dan selalu cemas hingga menyebabkan perubahan perilaku sehari-hari.

"Yang tadinya leluasa ke mana-mana menjadi takut, menjadi menyendiri, kemudian menjadi putus asa, kemudian merasa tidak berguna," katanya.

Baca juga: PPA DKI catat 169 kasus kekerasan perempuan-anak di Jaksel pada semester I

Baca juga: TII: Kasus pemerkosaan di Sampang momen evaluasi implementas UU TPKS

Baca juga: Pelayanan terpadu harus respons laporan kekerasan maksimal 1x24 jam

Pewarta: Agung Dwi Prakoso
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |