PP Tunas butuh edukasi inklusif dan penegakan berbasis risiko

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) -

Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas dinilai memerlukan pendekatan edukasi yang inklusif dan tidak seragam, seiring beragamnya kondisi masyarakat dan model layanan platform digital.

“Bentuk edukasi seperti apa, sosialisasi seperti apa, packaging seperti apa yang membuat PP Tunas dan literasi digital bisa dipahami semua lapisan masyarakat, bukan hanya berbentuk dokumen atau panduan,” ujar Executive Director ICT Watch Indriyatno Banyumurti ​​​​​dalam diskusi yang digelar Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat (27/2).

Ia mengatakan edukasi tidak hanya menjadi tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE, tetapi juga pemerintah, orang tua, serta masyarakat luas.

Menurut dia, PP Tunas sendiri telah menegaskan pentingnya edukasi bagi orang tua dan anak. Namun, tantangan utamanya adalah menentukan bentuk edukasi yang tepat agar benar-benar dipahami dan diterapkan.

Indriyatno menekankan prinsip no one left behind dan no one size fits all perlu menjadi dasar dalam edukasi literasi digital. Ia menilai pendekatan yang dirancang di kota besar belum tentu efektif diterapkan di daerah dengan karakteristik berbeda.

Baca juga: PP Tunas atur klasifikasi usia anak di ruang digital

“PP Tunas tidak hanya berlaku di Jakarta. PSE juga tidak hanya diakses oleh orang Jakarta,” katanya.

Ia juga mendorong kolaborasi lintas sektor melalui pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, industri, masyarakat sipil, think tank, serta komunitas. Namun, ia mengingatkan pendekatan horizontal saja tidak cukup tanpa penguatan di tingkat lokal.

“Pendekatan ke pemerintah daerah dan komunitas lokal masih menjadi pekerjaan rumah,” ujarnya.

Sementara itu, Senior Research and Policy Analyst CIPS Jimmy Daniel Berlianto menyoroti potensi risiko apabila implementasi PP Tunas dilakukan secara terlalu seragam terhadap seluruh jenis layanan digital.

Ia menilai pendekatan berbasis risiko dalam regulasi tersebut pada dasarnya sudah dirancang agar tidak memberlakukan kewajiban yang sama terhadap semua fitur dan layanan. Fokusnya adalah memastikan layanan berisiko tinggi menurunkan tingkat risikonya atau memiliki parameter pengamanan yang memadai.

Baca juga: Komdigi tegaskan pelindungan anak tak hambat inovasi digital

Namun, menurut dia, tantangan muncul pada tahap implementasi dan penilaian kepatuhan apabila penilaian dilakukan secara terlalu preskriptif.

“Model layanan, tujuan platform, bentuk interaksi, dan ukuran perusahaan berbeda-beda. Risikonya juga berbeda,” ujarnya.

Ia mencontohkan risiko interaksi dengan orang tidak dikenal memiliki konteks berbeda antara media sosial, layanan pesan instan, dan layanan berbasis aplikasi seperti transportasi daring. Karena itu, parameter pengamanan dan bentuk kepatuhan tidak bisa disamakan.

Jimmy menambahkan, perbedaan skala perusahaan perlu menjadi pertimbangan agar pelaksanaan kepatuhan dan tata kelola internal dapat berjalan efektif.

Keduanya sepakat bahwa implementasi PP Tunas membutuhkan kerja bersama dan pendekatan kontekstual, baik dalam aspek edukasi kepada masyarakat maupun dalam penilaian kepatuhan platform digital.

Baca juga: Komdigi: Risiko anak masuk ruang digital di usia dini meningkat

Baca juga: Menkomdigi: PP Tunas berlaku efektif mulai Maret 2026

Baca juga: Nezar minta media sosial perketat pembuatan akun untuk anak-anak

Pewarta: Farika Nur Khotimah
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |