Mataram (ANTARA) - Pelarian itu berakhir di pelabuhan. Di Tanjung Balai, Sumatra Utara, seorang pria yang namanya beberapa pekan terakhir bergaung di Nusa Tenggara Barat (NTB) tertangkap, saat hendak menyeberang ke Malaysia.
Ia adalah Koko Erwin, buronan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang diduga menjadi pemasok uang dan sabu-sabu kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Penangkapan pada 26 Februari 2026 itu bukan sekadar akhir pelarian seorang bandar. Ia membuka tabir persoalan yang lebih dalam. Dugaan suap Rp1 miliar, titipan sabu-sabu 488 gram di rumah dinas perwira, hingga aliran dana total Rp2,8 miliar yang disebut mengalir ke atasan, menjadi potret buram, ketika benteng pemberantasan narkoba justru retak dari dalam.
Kasus ini penting ditelaah, bukan karena sensasinya, melainkan karena ia menyentuh inti kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ketika aparat yang seharusnya memerangi narkoba, justru diduga bersekongkol, maka yang terancam bukan hanya satu wilayah, tetapi wibawa negara.
Jaringan kuasa
Nama Koko Erwin mencuat dari pengembangan kasus yang bermula dari penangkapan AKP Malaungi, saat itu menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Dari penggeledahan di rumah dinasnya, polisi menemukan sabu-sabu seberat 488,496 gram dalam lima kantong plastik. Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif narkoba. Fakta ini sudah cukup mengguncang.
Gelombang besar datang, ketika dalam berita acara pemeriksaan terungkap dugaan adanya setoran Rp1 miliar dari Koko Erwin kepada AKBP Didik, melalui perantara AKP Malaungi.
Uang itu disebut berkaitan dengan permintaan pembelian mobil mewah seharga Rp1,8 miliar. Bahkan, disebut ada aliran dana lain Rp1,8 miliar dari bandar berbeda, sehingga total dugaan penerimaan mencapai Rp2,8 miliar.
Skema yang terungkap memperlihatkan pola klasik dalam kejahatan terorganisasi. Bandar menyediakan uang dan barang. Oknum aparat memberi jaminan keamanan.
Dalam konteks ini, sabu-sabu 488 gram disebut sebagai titipan awal, sebelum peredaran lebih luas. Jika benar, maka yang terjadi bukan sekadar penyalahgunaan wewenang, tetapi simbiosis antara kejahatan dan kekuasaan.
Penangkapan Koko Erwin oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mempertegas bahwa negara tidak tinggal diam.
Ia sempat melawan, saat ditangkap dan diduga dibantu dua orang untuk kabur ke luar negeri. Fakta bahwa ia memilih jalur pelarian menunjukkan tekanan hukum yang semakin kuat.
Kepolisian Daerah NTB memastikan proses peradilan yang berkaitan dengan locus delicti di NTB akan berjalan di daerah. Polda NTB juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang. Rekening yang dikuasai pihak terkait telah diblokir sebagai langkah awal.
Langkah ini penting. Perang terhadap narkoba tidak cukup berhenti pada penangkapan pelaku lapangan. Ia harus menembus aliran uang. Tanpa memiskinkan bandar dan memutus arus dana, jaringan akan selalu menemukan cara untuk bangkit kembali.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































