Labuan Bajo (ANTARA) - Polres Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) membantah adanya pembegalan di Cowan Ndereng, Labuan Bajo yang sempat viral di media sosial (medsos) dan menimbulkan keresahan masyarakat.
"Informasi di media sosial yang menyebut kejadian itu sebagai pembegalan adalah tidak benar, kasus itu murni penganiayaan, dan fakta tersebut diketahui setelah proses investigasi yang mendalam," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Manggarai Barat Ipda Hery Suryana kepada wartawan di Labuan Bajo, Selasa.
Ia membenarkan adanya kasus pidana, namun kasus tersebut merupakan kasus penganiayaan yang tidak berkaitan dengan pembegalan, sebagaimana kabar yang beredar di media sosial.
Ia juga menjelaskan kasus kekerasan tersebut menimpa seorang perempuan berinisial MS (25) yang diduga dianiaya oleh pria berinisial M (48) di Cowang Ndereng, Desa Batu Cermin, Labuan Bajo, Minggu (26/10) dini hari
Polres Manggarai Barat, lanjut dia, telah melakukan penyelidikan perkara, sementara korban telah mendapatkan penanganan medis dan perlindungan dari pihak kepolisian.
"Kasus ini, sementara ditangani oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat dan kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban," katanya.
Sementara itu, terkait penanganan kasus penganiayaan tersebut, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan terduga pelaku M telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Ia menambahkan terduga pelaku merupakan warga yang berasal Rangko Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, itu dalam pengaruh minuman keras (miras) saat melakukan aksinya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku merupakan seorang tukang bangunan. Dalam kejadian itu terdapat dua orang yang diamankan, namun hanya satu orang yang melakukan tindakan penganiayaan," ungkapnya.
Ia menjelaskan kejadian berawal ketika MS (25) bersama rekannya pulang bekerja menuju kediamannya di Cowang Ndereng. Mereka menggunakan sepeda motor masing-masing.
Saat melintas di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Barat, keduanya diikuti dua pria tak dikenal yang mengendarai satu unit sepeda motor.
Kedua pria tersebut kemudian menyalip dari sisi kiri korban sambil tersenyum dan melontarkan kata-kata yang intimidasi. Karena merasa takut, korban dan rekannya mencoba mempercepat laju kendaraan mereka.
"Namun, hingga di depan tempat cuci mobil, kedua pria itu kembali menyalip dan mengendarai sepeda motor secara zig-zag sambil tertawa sehingga membuat korban makin cemas," ujarnya.
Sesaat kemudian, ketika korban MS berusaha menyalip dari sisi kanan, akan tetapi kedua pria tersebut kembali berusaha menyalip hingga menyebabkan korban hampir terjatuh.
Tidak terima dengan tindakan tersebut, MS kemudian menegur kedua pria itu dan sempat terjadi adu mulut. Saat perdebatan itu, pelaku M tiba-tiba meremas mulut MS dengan tangan kanannya lalu mendorong perempuan itu hingga terjatuh di atas sepeda motornya.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada pipi kanan dan leher bagian kiri, serta kacamata dan helm miliknya terlepas dan jatuh ke jalan," katanya.
Rekan korban sempat berlari meminta pertolongan warga sekitar dan tidak lama kemudian, warga setempat datang melerai dan berhasil mengamankan kedua pria itu yang sempat mencoba melarikan diri.
Dalam perkembangan kasus itu, terdapat tiga orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Terduga pelaku M dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.
Pewarta: Gecio Viana
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































