Polisi ungkap kronologi pembunuhan wanita di Jaktim

8 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan wanita berinisial DA (36) yang ditemukan meninggal dunia di kontrakan di Jalan Daman I, RT 008 RW 002, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), pada Sabtu (21/3).

Pelaku pembunuhan tersebut diketahui berinisial F, yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Irak.

"Kronologi kejadian pembunuhan berawal antara tersangka dengan korban adalah suami istri. Mereka menikah siri. Beberapa hari belakangan terjadi cekcok, sering ribut karena tersangka cemburu dengan korban yang diduga memiliki hubungan dengan laki-laki lain," kata Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Fechy J Atupah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Kemudian pada 20 Maret 2026, tersangka yang sudah tidak tinggal bersama korban melihat korban sedang jalan bersama pria lain di acara Bazar Ramadhan, lalu bertengkar.

"Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku datang lagi ke kosnya korban, dan didapati bahwa di dalam kos, korban lagi berduaan dengan pria yang tadi ketemu di Bazar. Kemudian, tersangka diusir, disuruh pulang sama korban," ujar Fechy.

Tidak mampu menahan emosinya, kata dia, pelaku kembali lagi ke kos korban. Setelah masuk ke dalam kosan, kemudian terjadi pertengkaran, dan pelaku sempat mencekik korban.

Kemudian, karena korban berusaha memberontak, tersangka mengambil pisau dan menyayat leher korban.

Setelah melakukan pembunuhan, sambung Fechy, tersangka diketahui melarikan diri, namun dapat ditangkap pada Sabtu (21/3) pukul 12.49 WIB di Jalan Tol Tangerang-Merak kilometer 68, tepatnya di rest area kilometer 68.

"Tersangka tak memiliki tujuan pasti saat hendak kabur ke Sumatera. Ia kabur karena berusaha menjauhi tempat kejadian perkara (TKP)," tutur Fechy.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembunuhan wanita dalam ruangan terkunci di Jaktim

Dia menyebutkan tersangka sementara dijerat dengan Pasal 458 tentang pembunuhan biasa, subsider Pasal 468 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur mengonfirmasi telah menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas dalam kondisi terkunci di kontrakan di Jalan Daman I, RT 008 RW 002, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

"Iya, betul, sudah tertangkap tersangkanya kasus wanita yang ditemukan tewas," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (22/3).

Pelaku diketahui merupakan mantan suami siri korban yang berstatus WNA asal Irak.

Peristiwa pembunuhan itu diperkirakan terjadi pada Kamis (19/3) malam. Namun, kasus tersebut baru terungkap setelah jasad korban ditemukan pada Sabtu (21/3) pagi dalam kondisi terkunci di lokasi kejadian.

Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap dua pemuda edarkan ganja di Jakpus

Baca juga: Polisi ungkap identitas pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie KontraS

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |