Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial SAN (31), terduga pengancam dan kekerasan kepada korban berinisial IP (31) terkait pengelolaan lahan parkir di Apartemen Kemang View, Bekasi Timur pada Rabu (9/5) sekitar pukul 15.35 WIB.
"Ada dua pelaku terduga pengancam dan kekerasan yakni SAN dan HF, kami menangkap SAN dan HF masih dalam pengejaran," kata Kepala Satuan Reserse (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Jakarta, Kamis.
Ia menyebutkan pelaku SAN ditangkap di RSUD Kota Bekasi, Jalan Pramuka Kelurahan Marga Jaya Kota Bekasi sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa (13/5).
Menurut dia, SAN ini berperan mendorong badan korban sambil mengusir dan berkata “keluar – keluar” serta mengirimkan pesan suara di sebuah grup berisi pengancaman.
Sementara, pelaku H.F berperan dalam kasus ini karena pemilik PT O sebagai pengelola lahan parkir Apartemen Kemang View.
Baca juga: Polisi tindak tegas aksi premanisme berkedok "debt colector" di Jaktim
Pelaku juga mengancam korban melalui pesan WhatsApp dan mendorong korban pada saat di lokasi kejadian.
Ia mengatakan berdasarkan keterangan dari pelaku, motif dari tindakan tersebut adalah pelaku tidak terima dipertanyakan terkait pengurusan masalah parkir yang sedang dikelola oleh pelaku melalui PT O.
Petugas menyita barang bukti satu buah "flashdisk" berisi rekaman video kamera perekam dan video dari telepon seluler, rekaman suara dan tangkapan layar berisi pengancaman.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler," kata dia.
Ia menyebut, pelaku terjerat Pasal 335 Kitab Hukum Undang -Undang Pidana (KUHP) tentang tindak pidana ancaman dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok tangkap tujuh pelaku pungli di Jakut
Kompol Binsar mengatakan aksi pemerasan dengan kekerasan ini berawal saat saksi dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan
Rumah Susun (P3SRS) sedang membahas pengelolaan lahan parkir Apartemen Kemang View pada grup Whatsapp “KVA Damai”.
Kemudian pelaku SAN emosi karena merasa terpojok pada topik yang dibahas di grup tersebut sehingga pelaku mengirimkan pesan suara melalui
grup itu.
Kemudian, Rabu (9/5) sekitar pukul 15.00 WIB, korban beserta saksi melaksanakan pertemuan di ruang rapat P3SRS Apartemen Kemang View (TKP) untuk membahas terkait pengelolaan lahan parkir.
Lalu, terdengar suara dobrakan pintu yang dilakukan oleh pelaku SAN dan HF, keduanya memasuki ruangan rapat P3SRS dengan
berteriak mengusir korban beserta saksi disertai pemaksaan dengan cara mendorong korban.
"Karena merasa takut dan terancam, korban beserta saksi meninggalkan ruangan rapat," kata dia.
Baca juga: Polisi kumpulkan ormas untuk diberikan pembinaan cegah premanisme
Ia mengatakan atas kejadian tersebut korban merasa terintimidasi dan mengalami ketakutan sehingga melaporkan para pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota dan langsung dilakukan penanganan.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025