Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pendaftaran merek di Indonesia dapat dituntaskan dalam waktu paling lama enam bulan, lebih cepat dari Amerika Serikat (AS), China, Singapura, Jepang, dan Korea Selatan.
“Indonesia telah sejajar dengan negara-negara maju lainnya dalam hal waktu pendaftaran merek. AS dan China sekitar 12 bulan, Korea Selatan tujuh bulan, Jepang empat–tujuh bulan, dan Singapura sekitar sembilan bulan,” kata Supratman dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, saat ini tidak ada lagi tunggakan pendaftaran merek dan Kemenkum telah memenuhi target waktu pelayanan maksimal enam bulan. Oleh sebab itu, ia menyebut Indonesia tidak ketinggalan dari negara-negara maju lainnya.
Selain jangka waktu, biaya pendaftaran merek di Indonesia juga lebih murah dibandingkan negara-negara tersebut. Indonesia memasang tarif Rp1,8 juta untuk pendaftar umum dan Rp500 ribu bagi UMKM, sementara AS memasang tarif Rp8,2 juta, Jepang Rp4,7 juta, Singapura Rp4,6 juta, China Rp4,4 juta, dan Korea Selatan Rp2,3 juta.
Baca juga: Menkum: Permohonan merek dan paten Indonesia tertinggi di dunia
Supratman menyebut penetapan jangka waktu dan biaya pendaftaran merek yang terjangkau menjadi motivasi bagi masyarakat dan UMKM untuk segera memberikan perlindungan hukum bagi karyanya. Pasalnya, pada tiga bulan pertama (triwulan I) tahun 2025, Kemenkum telah mencatat 29.773 pendaftaran merek.
Dengan adanya batas waktu maksimal enam bulan dengan penetapan tarif yang jelas, masyarakat diharapkan bisa mendapatkan kepastian hukum. Kemenkum berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan merek yang cepat dan terjangkau bagi masyarakat.
“Saya mengajak semua insan kreatif agar terus berkarya dan berinovasi, tetapi jangan lupa untuk melindungi karyanya,” ujarnya.
Kemenkum, imbuh dia, telah melakukan penyesuaian-penyesuaian dalam pelayanan agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satunya, transformasi digital untuk memudahkan akses masyarakat, mempercepat proses pelayanan, dan meningkatkan transparansi pelayanan.
Baca juga: Menkum: Perlindungan KI kunci majukan kreativitas pada era digital
Di bidang pendaftaran merek, Kemenkum telah melakukan penyesuaian pola kerja pemeriksa merek dengan sistem flexible working arrangement (pengaturan kerja fleksibel) yang memberikan fleksibilitas waktu dan tempat kerja bagi pegawai.
Pola kerja itu, kata Supratman, mencatatkan tren positif dengan terselesaikannya seluruh tunggakan merek, sehingga sudah tidak ada lagi tunggakan pada saat ini.
“Pemanfaatan teknologi digital memberikan pengaruh yang sangat besar dalam keseluruhan layanan di Kemenkum, termasuk pendaftaran merek. Proses layanan menjadi lebih mudah, dan masyarakat bisa mengakses layanan dari jarak jauh. Hal ini meningkatkan tingkat kepercayaan publik kepada Kemenkum,” demikian Supratman.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025