Kota Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap sebanyak 593 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba hasil pengungkapan 474 laporan polisi selama April hingga awal Mei 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho menjelaskan dari 593 tersangka yang ditangkap, satu orang masuk klaster produsen narkoba jenis tembakau sintetis, 458 orang sebagai pengedar, dan 134 lainnya merupakan pengguna.
“Kalau produsennya ada, kemudian pengedarnya ada, otomatis rantai distribusi mereka ini kita patahkan,” kata Albert di Bandung, Rabu.
Baca juga: Polda Jabar ungkap 17 kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi
Albert mengatakan pihaknya masih menemukan keterlibatan jaringan internasional dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Menurut dia, peredaran sabu tersebut dari jaringan internasional Golden Triangle atau Segitiga Emas yang berasal dari Laos.
“Ini jaringan internasional karena barang ini datang atau dikirimkan dari Laos. Laos ini termasuk jaringan Golden Triangle atau Segitiga Emas,” katanya.
Ia menyebut dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan lima tersangka dengan barang bukti sabu hampir enam kilogram yang dikirim langsung dari Laos ke Bandung.
“Ini tidak lewat mana-mana, jadi dari Laos langsung kirim ke Bandung alamat tujuannya,” ujarnya.
Baca juga: Perusuh May Day di Bandung konsumsi obat keras sebelum beraksi
Selain sabu, polisi juga menyita ganja seberat 1,5 kilogram, 71 butir ekstasi, hampir tiga kilogram tembakau sintetis, 559.819 butir obat keras terbatas, serta 1.171 butir psikotropika.
Albert menegaskan pihaknya tetap menerapkan restorative justice terhadap pengguna narkoba yang baru pertama kali memakai dan tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan.
“Kita tetap komitmen dalam memberantas narkoba. Tidak ada sejengkal tanah pun di bumi Pasundan ini memberikan ruang gerak pada para bandar narkoba,” ujarnya.
Ia menegaskan untuk produsen dan pengedar dijerat sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang terkait narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup serta denda minimal Rp2 miliar.
Baca juga: Enam perusuh saat May Day di Bandung positif konsumsi obat terlarang
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































