Serang (ANTARA) - Polda Banten memastikan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Brigadir HA, anggota Polres Cilegon, dilakukan secara transparan dan objektif.
Brigadir HA kini telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten.
“Benar, saat ini Bidpropam Polda Banten tengah melakukan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh salah satu personel Polres Cilegon. Yang bersangkutan juga telah ditempatkan di tempat khusus untuk pendalaman dan proses pemeriksaan lanjutan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto di Serang, Selasa.
Didik menegaskan, Polda Banten berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan etika profesi.
“Pimpinan sudah menekankan, setiap pelanggaran akan diproses secara transparan dan akuntabel. Ini bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.
Kasus dugaan pelanggaran tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial ES pada 4 Oktober 2025 ke Sipropam Polres Cilegon. Dalam laporannya, ES mengaku pernah menjalin hubungan pribadi dengan Brigadir HA yang kemudian menimbulkan permasalahan dan menjadi pemberitaan di sejumlah media daring.
Menindaklanjuti laporan itu, Paminal Sipropam Polres Cilegon memeriksa pelapor serta sejumlah saksi, termasuk pemilik dan pengelola vila di kawasan Cinangka, Serang, yang diduga menjadi tempat terjadinya pelanggaran.
Hasil pemeriksaan menguatkan bahwa Brigadir HA pernah berada di vila tersebut bersama pelapor pada 16 Juli 2025 dan melakukan hubungan selayaknya pasangan suami istri.
Polres Cilegon juga memeriksa istri sah Brigadir HA dan terduga pelanggar. Dalam pemeriksaan, Brigadir HA mengakui perbuatannya dan menyatakan telah menjalin hubungan pribadi dengan pelapor hingga melakukan tindakan yang tidak semestinya dilakukan oleh anggota Polri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Paminal Polres Cilegon mengeluarkan laporan penugasan tertanggal 16 Oktober 2025 kepada Kapolres Cilegon.
Kapolres kemudian memberikan disposisi pada 20 Oktober 2025 untuk menindaklanjuti perkara tersebut melalui pemeriksaan lanjutan dan pelaporan perkembangan hasil penanganan.
Sebagai tindak lanjut, Siepropam Polres Cilegon menyerahkan Brigadir HA ke Bidpropam Polda Banten pada 23 Oktober 2025 malam.
Saat ini, proses penyidikan etik terhadap yang bersangkutan masih berlangsung guna memastikan penegakan disiplin berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































