Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel0 telah menanam 28.775 pohon guna menghijaukan kembali lahan bekas penambangan bijih timah di daerah itu.
"Selama 2025 kami telah menanam 28.775 pohon di 145 hektare lahan bekas tambang," kata Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan kepolisian se-Kepulauan Bangka Belitung selama 2025 telah melakukan penanaman 28.775 pohon pada 145 hektare lahan kritis, dengan rincian Polda Kepulauan Babel 9.650 pohon seluas 10 hectare.
Kemudian penanaman pohon di Polresta Pangkalpinang 1.400 pohon seluas 6,5 hectare, Polres Bangka 2.500 pohon di 13,5 hektare lahan bekas tambang, Polres Bangka Baarat 2.400 pohon seluas 13 hektare, Polres Bangka Selatan 2.100 pohon seluas 60 hektare.
Selanjutnya penanaman pohon di Polres Bangka Tengah selama tahun 2025 telah menanam 5.375 pohon di lahan bekas tambang seluas 16 hektare, Polres Belitung 2.650 pohon di lahan seluas 12 hektare, dan Polres Belitung Timur 2.700 pohon di 14 hektare lahan bekas tambang timah.
Baca juga: Polres Bangka Barat tanam 500 pohon di lahan bekas tambang Paitjaya
"Kami tidak hanya mengutamakan penegakan hukum, tetapi juga berupaya memberikan sosialisasi dan reklamasi serta pemanfaatan lahan bekas tambang timah ini," katanya.
Ia menyatakan penanaman pohon di lahan bekas tambang pada tahun ini akan terus ditingkatkan, agar lahan bekas tambang ini bisa bermanfaat untuk kelestarian lingkungan dan perekonomian masyarakat.
"Penanaman ini belum cukup dan langkah ini bagian upaya kepolisian mengimbau perusahaan tambang, terutama mereka pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP) serta masyarakat untuk mereklamasi lahan bekas tambang ini," kata Kapolda Viktor T Sihombing.
Baca juga: Polda Babel tanam 7.410 pohon di lahan bekas tambang
Pewarta: Aprionis
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































