Jakarta (ANTARA) - Petugas gabungan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) liar dan odong-odong di Jalan Jatinegara Timur IV, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Kita lakukan penertiban karena banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan PKL dan odong-odong itu," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara Teguh Nurdin Amali di Jakarta, Kamis.
Kegiatan penertiban itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan dan keluhan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan PKL serta odong-odong yang kerap beroperasi di sekitar permukiman dan jalan utama.
Keberadaan mereka dinilai menghambat lalu lintas, menimbulkan kebisingan, serta mengganggu ketertiban umum di kawasan tersebut.
Teguh mengatakan tindak lanjut aduan masyarakat itu dilakukan dengan melakukan pengawasan dan penertiban secara humanis.
"Sebanyak 15 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) liar dan odong-odong," ucap Teguh.
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan kartu kuning kepada enam pedagang kaki lima sebagai bentuk peringatan pertama.
Pemberian kartu kuning itu merupakan langkah persuasif agar para pedagang memahami aturan dan tidak lagi berjualan di lokasi yang dilarang.
Menurut Teguh, jika pedagang telah diberi peringatan, namun masih membandel dan kembali membuka lapak di tempat yang sama, maka mereka akan dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Baca juga: Jaktim imbau PKL di Jatinegara tak ganggu bahu jalan
Selain menertibkan PKL, petugas juga menjaring empat unit odong-odong yang beroperasi di kawasan tersebut.
Keberadaan odong-odong di jalan umum itu dinilai melanggar aturan karena tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar keselamatan transportasi.
"Pengemudinya kita berikan edukasi untuk tidak beroperasi karena kendaraannya melanggar aturan. Mereka kita minta untuk tidak lagi menggunakan jalan raya sebagai lintasan," jelas Teguh.
Terlebih, sambung dia, keberadaan odong-odong kerap menjadi perhatian karena seringkali menggunakan jalan utama dan menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama saat membawa anak-anak.
Oleh karena itu, edukasi dan pembinaan kepada pengemudi dilakukan agar mereka tidak kembali beroperasi secara ilegal.
Selain memberikan peringatan dan edukasi, petugas juga melakukan pembersihan area trotoar dan badan jalan yang sebelumnya digunakan sebagai lapak berjualan.
Sejumlah perlengkapan dagang dan tenda milik PKL dipindahkan agar area publik dapat kembali difungsikan sebagaimana mestinya.
Teguh menegaskan pihaknya menggencarkan patroli rutin di titik-titik rawan pelanggaran, terutama di sepanjang Jalan Jatinegara Timur, Rawa Bunga, dan kawasan terminal.
"Kami tidak akan segan menindak jika masih ada pelanggaran. Jangan okupasi area yang bukan peruntukannya. Kami ingin memastikan kawasan Jatinegara tetap tentram, aman, dan tertib," ucap Teguh.
Baca juga: Pemkot Jaktim razia preman dan PKL di Jalan Raya Bekasi Cakung
Baca juga: PKL di Stasiun Pasar Senen ditertibkan
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































