Perda pengelolaan barang daerah bisa tingkatkan PAD Jakarta

3 weeks ago 9

Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno mengatakan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi perda dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset daerah.

"Dengan disetujuinya Raperda ini, pengelolaan barang milik daerah dapat dilakukan secara profesional, akuntabel, dan efektif," kata Rano dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, di Jakarta, Rabu.

Selain meningkatkan PAD melalui pemanfaatan aset daerah, Perda ini juga dapat mengamankan aset dari pihak yang tidak berwenang, serta mendukung pelayanan publik yang lebih memadai.

Dia berharap Perda ini dapat meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan laporan keuangan pemerintah daerah, mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Perda tentang pengelolaan BMD juga diharapkan dapat memenuhi capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI, memaksimalkan penggunaan aset, dan menyederhanakan birokrasi pengelolaan barang milik daerah.

Baca juga: Ranperda BMD untuk selamatkan aset terlantar di Jakarta

Menurut Rano, Perda tersebut disusun untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2004 tentang pengelolaan barang daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru.

Sementara pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan berdasarkan prinsip fungsional, transparansi, efisien, akuntabilitas, dan kepastian hukum untuk mendukung Jakarta sebagai kota global.

Rano pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD DKI karena mengesahkan perda tersebut.

Selain Perda itu, DPRD DKI juga mengesahkan Raperda tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan menjadi Perda.

Dengan disetujuinya penetapan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan, maka kedua aturan tersebut diserahkan kepada Gubernur untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

DPRD DKI Jakarta berharap peraturan daerah yang baru disetujui tersebut dapat memberikan kepastian hukum terutama di DKI Jakarta dan dapat bermanfaat bagi warga DKI.

Baca juga: Pengesahan empat raperda di DPRD DKI Jakarta berlangsung alot

Baca juga: Rano tegaskan esensi KTR bukan tentang diskriminasi perokok

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |