Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik dan isu intelijen Boni Hargens mengatakan kemandirian Polri dari intervensi politik praktis menjadi jaminan hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan afiliasi politik atau kepentingan kekuasaan sesaat.
"Dalam konteks negara hukum demokratis, kemandirian lembaga penegak hukum menjadi prasyarat penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada satu cabang pemerintahan," kata Boni dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Untuk itu, dia mendukung sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak usulan penempatan Polri di bawah kementerian.
Menurut Boni, sikap tersebut bukan sekadar resistensi institusional, melainkan mencerminkan kenegarawanan yang diperlukan dalam menjaga arsitektur demokrasi Indonesia.
Dia menegaskan perdebatan tersebut tidak hanya semata-mata persoalan teknis administratif, tetapi menyangkut filosofi dasar penyelenggaraan negara.
Di sisi lain, dirinya juga mengingatkan kembali konsep trias politica sebagai kerangka dasar bangunan demokrasi Indonesia.
Dalam sistem itu, terdapat tiga pilar kekuasaan yang secara setara menjalankan mandat yang dipercayakan rakyat, yakni legislatif sebagai pembuat undang-undang, yudikatif sebagai penegak keadilan, dan eksekutif sebagai pelaksana pemerintahan.
Menurutnya, Polri, sebagai institusi penegak hukum, memiliki karakteristik unik yang tidak dapat disamakan dengan lembaga eksekutif biasa.
"Fungsi penegakan hukum memerlukan independensi dari tekanan politik agar dapat menjalankan tugasnya secara objektif," ungkapnya.
Dengan demikian, kata dia, menempatkan Polri sebagai bagian integral dari eksekutif akan menciptakan konflik kepentingan fundamental, di mana institusi yang seharusnya mengawasi pelaksanaan hukum justru menjadi bagian dari objek pengawasan itu sendiri.
Apalagi, lanjut Boni, Konstitusi UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dengan tegas mengatur bahwa Polri berada di bawah presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala eksekutif.
Dikatakan bahwa perbedaan tersebut sangat prinsipil dan bukan sekadar permainan semantik lantaran presiden sebagai kepala negara mewakili kedaulatan rakyat secara keseluruhan, sementara presiden sebagai kepala eksekutif menjalankan fungsi pemerintahan yang bersifat politis.
"Polri harus bertanggung jawab kepada negara dan rakyat, bukan kepada kepentingan politik pemerintah yang berkuasa," tuturnya.
Ia pun mengingatkan penempatan Polri di bawah kementerian membuka pintu lebar bagi politisasi institusi penegak hukum.
Dia berpendapat dalam sistem di mana Polri menjadi bagian dari struktur eksekutif yang bersifat politis-birokratis, potensi penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik akan meningkat secara signifikan.
Disebutkan bahwa sejarah telah memberikan banyak pelajaran berharga tentang bahaya konsentrasi kekuasaan penegakan hukum di tangan eksekutif.
"Ketika Polri diperlakukan sebagai kementerian atau lembaga yang bersifat politis-birokratis, maka prinsip rule of law akan tergantikan dengan rule by law," ucap Boni.
Dalam kondisi demikian, sambung dia, hukum tidak lagi menjadi panglima yang mengatur semua pihak secara adil, tetapi menjadi instrumen kekuasaan untuk melegitimasi kepentingan politik tertentu.
Untuk itu, dirinya menyampaikan penegakan hukum yang selektif, kriminalisasi terhadap lawan politik, dan perlindungan terhadap kelompok tertentu akan menjadi praktik yang sulit dihindari.
Lebih lanjut, Boni menekankan reformasi Polri yang sesungguhnya bukan tentang mengubah posisi struktural dalam birokrasi pemerintahan, melainkan tentang transformasi fundamental dalam budaya organisasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Menurut dia, transformasi budaya organisasi memerlukan perubahan pola pikir dari kultur militeristik menuju kultur pelayanan publik yang profesional.
Dengan begitu, lanjut dia, Polri harus menempatkan diri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebagai instrumen kekuasaan.
"Ini memerlukan perubahan dalam sistem rekrutmen, pendidikan, dan promosi yang menghargai integritas, profesionalisme, dan komitmen terhadap hak asasi manusia," ungkap dia menambahkan.
Di sisi lain, ia juga memberikan peringatan keras agar tidak menjadikan agenda reformasi Polri sebagai agenda politik untuk mengail di balong yang keruh.
Ditegaskan bahwa reformasi yang sejati memerlukan komitmen jangka panjang, konsistensi, dan keberanian untuk melakukan perubahan struktural yang mendasar tanpa terjebak dalam permainan politik praktis.
"Sikap kenegarawanan Kapolri dalam mempertahankan independensi Polri mencerminkan pemahaman mendalam tentang arsitektur demokrasi Indonesia dan komitmen terhadap supremasi hukum sebagai fondasi negara hukum yang demokratis," ujar Boni.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































