Denpasar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menuntut seorang warga negara Inggris, Kial Garth Robinson dipenjara selama 11 tahun karena membawa narkotika jenis kokain seberat 1,3 kilogram dari Spanyol ke Bali.
Surat tuntutan terhadap terdakwa Kial Garth Robinson dibacakan JPU Dipa Umbara di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis.
JPU Dipa Umbara tidak hanya menuntut hukuman badan, tetapi juga denda sebesar Rp1 miliar dengan catatan jika denda tersebut tidak dibayar maka harta atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang.
Apabila hasilnya masih tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana pengganti selama 190 hari kurungan.
Jaksa menyatakan tuntutan tersebut telah memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Robinson didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan permufakatan jahat peredaran narkotika.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Namun, sikap kooperatif terdakwa selama persidangan serta pengakuan terus terang atas perbuatannya menjadi hal yang meringankan.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Robet Kuana menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis (12/2).
Dalam dakwaan JPU terungkap kasus ini bermula saat Robinson tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 September 2025 sekitar pukul 20.30 Wita.
Saat menjalani pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, ditemukan narkotika jenis kokain yang disembunyikan di dalam tas ransel hitam merek Samsonite yang dibawanya dari Barcelona, Spanyol.
Dari hasil penimbangan di Kantor BNNP Bali, barang bukti berupa dua kemasan plastik berisi serbuk putih tersebut memiliki berat bruto 1.343,67 gram atau netto 1.321 gram. Kokain itu disembunyikan pada bagian dinding belakang tas ransel.
Kepada petugas, Robinson mengaku membawa tas berisi narkotika tersebut atas perintah seseorang bernama Santos.
Ia diminta menyerahkan barang haram itu kepada seseorang berinisial PEW di Bali. Sebagai imbalan, terdakwa dijanjikan bayaran 5.000 dolar AS atau setara sekitar 5.000 dolar AS dalam bentuk mata uang kripto setelah barang diserahkan.
Selain itu, Santos juga telah mengirimkan 3.000 dolar AS pada 1 September 2025 untuk membiayai perjalanan dan akomodasi Robinson.
Dana tersebut digunakan untuk membeli tiket penerbangan dari Barcelona ke Bali serta rencana penerbangan lanjutan ke Thailand, menyewa vila di Bali, serta kebutuhan lainnya selama berada di Indonesia.
Di hadapan petugas, Robinson mengaku baru pertama kali menyelundupkan narkotika ke Indonesia.
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































