Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membantah adanya kendaraan dinas berpelat B yang dipakai saat arus mudik Lebaran, seperti informasi yang beredar di media sosial (medsos) baru-baru ini.
“Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi,” kata Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Dia pun mengatakan jajarannya telah melakukan penelusuran melalui sistem administrasi kendaraan dinas pada Rabu (25/3). Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi e-KDO, kendaraan dengan ciri-ciri yang dilaporkan itu dipastikan bukan milik Pemprov DKI Jakarta.
Syafruddin menegaskan Pemprov DKI menerapkan aturan ketat terkait penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO) di seluruh perangkat daerah selama libur Lebaran.
Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma menegaskan siap menindak aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang menggunakan kendaraan dinas selama periode libur Lebaran.
Dia mengungkapkan pengawasan dilakukan melalui mekanisme pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak terkait berdasarkan laporan yang diterima, termasuk penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dhany.
Baca juga: ASN Pemkot Jakbar diimbau tidak mudik pakai kendaraan dinas
Terkait sanksi, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas, yaitu mulai dari teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Selain itu, dasar hukum lainnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga telah melakukan audit terhadap seluruh perangkat daerah untuk memastikan kendaraan dinas dikandangkan selama libur Lebaran dan berada di lokasi yang telah ditentukan.
Baca juga: Ini sanksi ASN DKI yang mudik pakai kendaraan dinas
Baca juga: Pemprov DKI berikan sanksi bagi ASN yang mudik pakai kendaraan dinas
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































