Pemkot Jaksel ingatkan pedagang hewan kurban tak jualan di taman dan trotoar

1 day ago 8

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan mengingatkan pedagang hewan kurban agar tidak berjualan di tempat umum yang dikhawatirkan mengganggu pengguna jalan.

"Pengawasan terhadap pedagang hewan kurban sama seperti tahun-tahun lalu, bahwa pedagang tidak boleh berjualan di tempat-tempat umum," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan Siti Halimah kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Halimah mengatakan tempat-tempat umum itu meliputi taman kota maupun trotoar yang dikhawatirkan mengganggu pejalan kaki.

Hal tersebut diterapkan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga Jakarta.

Baca juga: Wagub DKI larang pedagang jual hewan kurban di trotoar

Aturan larangan berjualan hewan kurban di trotoar tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam Rangka Idul Adha 2019/1440 H.

"Tempat-tempat yang dilarang itu seperti taman kota atau trotoar karena mengganggu pejalan kaki," ujar Halimah.

Sebanyak 6.500 ekor hewan kurban sudah diperiksa kesehatannya oleh Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan dalam periode 15-28 Mei 2025.

Pemeriksaan yang dilakukan mulai dari kesehatan hewan, umur hewan, serta pertumbuhan gigi dan tanduk.

Baca juga: Pramono minta limbah hewan kurban tak dibuang ke sungai

Sebanyak 6.500 hewan kurban yang sudah diperiksa dari 53 lokasi dinyatakan sehat, layak kurban, dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Selatan (Sudin KPKP Jaksel) juga turut mengingatkan hewan kurban wajib divaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) dan bersertifikat sehat.

Baca juga: Dinas Ketahanan Pangan periksa puluhan sapi kurban di Jagakarsa

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |