Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan berperan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menyediakan akses layanan medis bagi masyarakat Indonesia. Melalui program ini, banyak masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih terjangkau dan terjamin.
Namun, tidak semua kondisi medis dan layanan kesehatan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Ada beberapa jenis penyakit dan layanan tertentu yang dikecualikan dari cakupan jaminan, sehingga peserta harus menanggung biaya sendiri jika memerlukan penanganan untuk kondisi tersebut.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pada tahun 2025 terdapat 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar lengkap dari pengecualian tersebut.
Baca juga: BPJS Kesehatan kucurkan Rp165 M per Maret 2025 tangani talasemia
Daftar 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB)
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik
3. Perawatan ortodontik, seperti pemasangan behel
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
7. Pengobatan untuk mandul atau infertilitas
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
12. Alat kontrasepsi
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan layanan yang tidak sesuai regulasi
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
19. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain
20. Pelayanan kesehatan yang diadakan dalam rangka bakti sosial
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Baca juga: Cabut gigi ditanggung BPJS Kesehatan, ini syarat dan prosedurnya
Jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut adalah daftar jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2025, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan:
1. Operasi estetika
Operasi yang bertujuan untuk memperbaiki penampilan fisik tanpa indikasi medis, seperti operasi plastik, tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
2. Operasi akibat kecelakaan
Operasi yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Biaya perawatan akibat kecelakaan kerja biasanya ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
3. Operasi akibat melukai diri sendiri
Operasi yang diperlukan akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri tidak dicover oleh BPJS Kesehatan.
4. Operasi di rumah sakit luar negeri
BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya operasi yang dilakukan di rumah sakit dalam negeri yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Operasi yang dilakukan di luar negeri tidak termasuk dalam cakupan layanan ini.
5. Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan
Operasi yang tidak melalui prosedur yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, seperti tidak adanya rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tidak dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tidak akan ditanggung.
Penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami batasan-batasan ini agar dapat merencanakan kebutuhan kesehatan dengan bijak. Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi layanan pelanggan BPJS Kesehatan.
Baca juga: BPJS Kesehatan gelontorkan Rp1.084,7 triliun selama 10 tahun untuk JKN
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025