Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, kembali membuka posko pelayanan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan dan medis yang mengalami kendala dalam proses pengajuan izin.
"Layanan ini akan dibuka pada 19-23 Mei 2025 di Kantor DPMPTSP," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Iman Nugraha di Cikarang, Minggu.
Dia mengatakan posko tersebut kembali dibuka sebagai respons atas tinggi permintaan dari tenaga kesehatan, setelah sebelumnya posko serupa dibuka pada Maret lalu atas arahan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi Asep Surya Atmaja.
Iman mengatakan posko tersebut untuk mempermudah tenaga kesehatan dalam mengurus perizinan, khususnya setelah ada kebijakan baru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Baca juga: Kemenkes relaksasi pemenuhan SKP untuk perpanjang SIP
"Selama ini mereka mengalami kendala memenuhi persyaratan administrasi, termasuk pemenuhan SKP (Satuan Kredit Profesi) untuk perpanjangan izin, karena belum semua memahami kebijakan baru tersebut," katanya.
Ketua Tim Bidang Perizinan Sosial dan Ekonomi pada DPMPTSP Kabupaten Bekasi Sarwoko menjelaskan salah satu solusi yang diberikan adalah dengan menyarankan penggunaan Surat Tanda Registrasi (STR) lama bagi tenaga kesehatan yang belum memenuhi SKP, selama masih berlaku dan sesuai ketentuan.
Ia menyebutkan posko pelayanan SIP tenaga medis ini turut melibatkan Dinas Kesehatan serta pengembang sistem dari Diskominfosantik Kabupaten Bekasi untuk membantu tim verifikator DPMPTSP.
Baca juga: Dokter tetap bisa praktik di tiga tempat dengan sejumlah ketentuan
"Dengan adanya posko, para tenaga kesehatan bisa langsung menyampaikan kendala yang dihadapi kepada pihak yang berwenang sehingga mempercepat proses verifikasi dan penerbitan SIP," katanya.
Ia mengaku pada edisi Maret 2025 posko ini menerima permintaan cukup tinggi hingga mencapai 100 pemohon per hari. Dengan sistem kolaboratif yang diterapkan, penerbitan SIP dapat diproses dalam waktu hanya satu hari.
Sarwoko berharap melalui posko ini para pemohon tidak hanya terbantu secara teknis, melainkan juga mendapatkan edukasi dan informasi terbaru terkait perubahan regulasi dari Kemenkes.
Baca juga: Kemenkes: SIP bagi peserta PPDS guna kurangi beban finansial-mental
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025